Sekolah Kedinasan
Cek Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan STIS 2025
Beberapa provinsi di Indonesia telah mengadakan tes sejak pertengahan Agustus.
POS-KUPANG.COM - Tahapan masuk sekolah kedinsan tahun 2025 memasuki ujian atau tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS memulai proses seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk tahun akademik 2025/2026.
Beberapa provinsi di Indonesia telah mengadakan tes sejak pertengahan Agustus.
Melalui akun Instagram @polstatstis, sekolah kedinasan yang dinaungi Badan Pusat Statistik ini membagikan jadwal dan lokasi tes beserta ketentuan pakaiannya.
Ketentuan SKD STIS 2025
1. Kemeja putih polos, bagi yang berhijab memakai hijab putih polos
2. Bawahan hitam (rok / celana yang tidak berbahan jeans)
3. Menggunakan sepatu yang dominan berwarna hitam
Hal yang harus dibawa saat ikut SKD STIS 2025 adalah sebagai berikut:
1. Membawa KTPUM Politeknik Statistika STIS (silakan download di portal spmb.stis.ac.id)
2. Membawa kartu ujian SKD (silakan download di portal dikdin.bkn.go.id)
3. Membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
4. Mengenakan pakaian: atasan kemeja putih polos dan bawahan berwarna hitam/gelap (rok/celana dan tidak berbahan jeans), hijab putih polos (bagi yg berhijab), bersepatu dominan warna hitam/gelap
5. Tidak diperkenankan membawa asesoris apapun ke dalam ruang ujian seperti: buku atau catatan lainnya, alat tulis, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya
6. Tas beserta perlengkapan yang dilarang dibawa ke dalam ruang ujian dimasukkan ke dalam loker yang telah disediakan.
Catatan untuk peserta saat mengikuti SKD STIS 2025
1. Peserta mencetak KTPUM dan Kartu Ujian SKD vang sudah tertera jadwal pelaksanaan ujian
2. Pengantar dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian
3. Tidak diperkenankan mengajukan perpindahan jadwal dan lokasi ujian dengan alasan apapun
Baca juga: Apa yang Harus Dipersiapkan Calon Taruna untuk Ujian Masuk Sekolah Kedinasan 2025?
4. Selama ujian berlangsung dilarang: Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia Membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi Merokok dalam ruangan seleksi
5. Meninggalkan tempat ujian secara tertib setelah menyelesaikan ujian.
6. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi/ dinyatakan gugur.
Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.