Kota Kupang Terkini
Tanggapi Permintaan PT Aneka Niaga, Jefry Pelt: Pemungutan Retribusi Punya Dasar Hukum
Asisten I Sekda Kota Kupang Jefry Pelt menanggapi permintaan pengembalian retribusi telur ayam dari PT Aneka Niaga.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Sesuai Pasal 126 Ayat 2 huruf g Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 190 Ayat 1 Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Patris, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut.
Berdasarkan penelusuran material pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut, tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan hukum.
“Kami menyampaikan keberatan dan meminta pengembalian Rp 4.000.000 atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan pengaturan dalam Perda. Dengan keberatan ini maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya,” tandas Patris.
Pemkot Kupang menanggapi keberatan PT Aneka Niaga. Melalui surat bernomor 016/DISTAN.900.1.13.1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, Sekda Kota Kupang saat itu Fahrensy Priestley Funay menyampaikan bahwa permintaan PT Aneka Niaga terkait penyetoran kembali biaya retribusi telur ayam belum bisa dilakukan karena sedang ada pemeriksaan BPK RI.
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Inspektur pada Inspektorat Daerah, Plt. Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum dan Dinas Pertanian pada tanggal 12 Februari 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa berhubung Badan pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT sementara melakukan pemeriksaan interim atas Kaporan Keuangan Pemda Kota Kupang tahun 2024, maka untuk sementara permintaan Saudara terkaity penyetoran kembali biaya retribusi pemasukan telur belum dapat kami lakukan menunggu sampai selesainya pemeriksaan BPK RI,” demikian isi surat Sekda Kota Kupang tersebut.
Patris mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa BPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. “Melalui pemeberitaan media cetak, kami mendapat informasi BPK sudah selesai pemeriksaan.”
Patris juga mengungkapkan PT Aneka Niaga menyurati Wali Kota Kupang pada 9 Juni 2025. Adapun isi surat, meminta penjelasan pemerintah mengenai waktu penyelesaian janji Pemkot Kupang atas penyetoran kembali retribusi pemasukan telur ayam yang dipungut tidak sesuai regulasi. Surat ditandatangani Hengky Marloanto.
Patris juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan audiens dengan Wali Kota Kupang tapi tidak direspon. “Surat permohonan audiens tanggal 23 Juli. Sudah 12 hari tapi tidak direspon,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Kupang segera mengembalikan retribusi telur ayam yang dipungut dari PT Aneka Niaga karena tidak diatur dalam Perda.
Patris menegaskan, pihaknya menekankan pemberlakuan aturan. “Jika tidak diatur dalam Perda maka jangan pungut retribusi,” tegasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.