Belu Terkini

Pengadilan Negeri Atambua Siap Eksekusi Dua Bidang Lahan Sengketa di Halifehan

Pengadilan Negeri Atambua menyatakan kesiapan mengeksekusi dua bidang lahan sengketa yang berlokasi di Halifehan, Jalan Adi Sucipto.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/AGUSTINUS TANGGUR
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Mohamad Sholeh saat ditemui media di Kantor Pengadilan Negeri Atambua, Rabu (6/8/2025). 

Menurut dia, posisinya permohonan sita eksekusi ini, pertama menunggu informasi keamanan dari Polres Belu dan itu bukan ranah kami tergantung pemohon dengan pihak Kepolisian untuk mengatur pengerahan sejauh mana kerawanannya personel yang dibutuhkan itu diluar kami.

"Kami menunggu kesiapan pengamanan dan waktunya kapan. Apakan bisa tunda eksekusi atau tidak. Kalaupun menunda, penundaan tidak lebih dari putusan tingkat pertama itu aturannya. Nanti kita tunggu, kalau keamanan siap kemudian telaahnya tidak menunda eksekusi, ekseskusi bisa kita laksanakan," kata dia.

Untuk perlawanan ada dua macam yang sesuai yakni hukum dan melawan. Hukum, dimana sesuai dengan hukum perlawanan yang melalui gugatan seperti perlawanan gugatan oleh termohon sedangkan melawan, melanggar hukum yaitu ketika aparat kami sudah menentukan hari turun lapangan ada pihak yang kerahkan massa lakukan kekerasan itu ada pelanggaran pidana yang dituntutkan kepada pihak terkait karena menghalang-halangi pelaksaan pemerintahan yang sah.

"Karena kita menjalankan undang undang sesuai bunyi putusan karena pihak yang menang wujud dari keputusan hukum lalu kita laksanakan, ketika itu dia tidak gunakan saluran yang tepat maka ada pasal yang dikenakan itu ancaman hukumannya bisa dua sampai empat tahun," urai Sholeh.

Ia menambahkan, sudah jalan aturan hukum seorang sudah dinyatakan menang oleh pengadilan kemudian diminta untuk menyalahkan objek sengketa maka harus kami lakukan. Karena untuk pihak yang tereksekusi bisa lakukan upaya-upaya hukum yang ada yaitu pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pokok perkara bisa mengajukan perlawanan.

Hal berikut, apabila sudah kami eksekusi tidak ads jalan keluar, silakan didata bagunan objek atau benda yang ada didalamnya didata, didokumentasi maka ketika sudah dilakukan eksekusi kemudian mereka masih bisa ajukan gugatan dari pihak sebelah nanti kita periksa.

Terpisah, Kuasa Hukum pemohon, Ferdi Maktaen, meminta kepastian pelaksaaan eksekusi, karena sekarang bukan kewenangan pihaknya. Semua ada di pengadilan itu prosedur, tapi prinsipnya kami meminta segera dieksekusi dan Kepolisian segera rampungkan kebutuhan karena perkara ini sudah cukup lama. (gus)

 

 Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved