NTT Terkini

Terima Amnesti Presiden Prabowo, Kanwil Ditjenpas NTT Bebaskan Tiga Narapidana

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan narapidana.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/HO
AMNESTI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri atas dua orang dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dari jumlah tersebut, dua orang langsung dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sedangkan satu orang lainnya telah lebih dahulu menghirup udara bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya, Senin 4 Agustus 2025.

Ia berharap dengan pemberian amnesti ini, para mantan narapidana dapat memulai lembaran baru dalam hidup, berkontribusi positif di tengah masyarakat, dan tidak kembali terjerat persoalan hukum. (rey)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved