Sopir Pikap Gelar Demo
Cipayung Kota Kupang dan Komunitas Pikap Kupang Serukan Aksi Jilid III
Sejak 22 Juli 2025, surat permohonan audiensi resmi telah diajukan kepada Gubernur NTT. Hingga hari ini, surat itu belum juga dibalas secara pasti.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Gabungan Cipayung Kota Kupang bersama Komunitas Pikap Kupang menyatakan sikap tegas dan menggelar aksi Jilid III Senin (4/8/2025).
Dari rilis yang diterima POS-KUPANG.COM (3/8/2025) mengatakan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi NTT bahwa rakyat tidak bisa terus-menerus disisihkan.
Menurut Putra Umbu Toku Ngudang, selaku Koordinator Umum Aksi, apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari pengkhianatan terhadap janji-janji kekuasaan.
“Rakyat menjerit, pemerintah memilih diam. Petani, nelayan, dan sopir pick-up berteriak tentang hidup yang makin sulit, tapi yang datang justru larangan dan pembatasan. Surat Edaran Gubernur Nomor BU.100.3.4.1/04 DISHUB/2025 adalah simbol kekuasaan yang telah kehilangan empati.”
Baca juga: Pemprov Minta Cari Nafkah dengan Tenang, Mobil Pikap Muat Hanya 5 Penumpang
Pada Aksi Jilid II tanggal 8 Juli 2025, aliansi telah membuka ruang dialog dengan Wakil Gubernur NTT. Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa dalam waktu tiga hari pemerintah akan menyusun kebijakan baru yang berpihak pada rakyat. Namun, janji itu dikhianati.
Bukan hanya molor hingga enam hari, kebijakan baru yang terbit pada 14 Juli 2025 tetap mempertahankan substansi lama, bahkan mengukuhkan pembatasan terhadap sopir pick-up.
Putra Umbu Toku Ngudang menegaskan, “Kebijakan itu hanya tambal sulam. Ia lahir tanpa keberpihakan, tanpa keberanian untuk mengakui bahwa surat edaran itu adalah bentuk ketidakadilan struktural. Ini bukan sekadar soal aturan, ini soal perut rakyat yang kosong, soal hidup yang semakin sulit bagi mereka yang setiap hari berjibaku di jalan raya.”
Sejak 22 Juli 2025, surat permohonan audiensi resmi telah diajukan kepada Gubernur NTT. Hingga hari ini, surat itu belum juga dibalas secara pasti.
Terlalu lama dibiarkan mengendap di meja birokrasi, dan semakin menegaskan watak kekuasaan yang jauh dari rakyatnya.
“Yang kami minta bukan kemewahan. Kami hanya ingin bicara, didengar, dan dihormati sebagai warga. Tapi ketika pemimpin menolak bertemu rakyatnya, itu bukan sekadar pengabaian administratif—itu bentuk pelecehan politik terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Putra Umbu Toku Ngudang.
Pernyataan Wakil Gubernur yang menyebutkan bahwa aksi boleh digelar asal tidak merusak fasilitas dan tidak anarkis, dinilai oleh massa sebagai bentuk ancaman halus yang berpotensi membungkam gerakan rakyat.
“Ancaman proses hukum itu adalah intimidasi yang dibungkus dengan bahasa konstitusional. Kami tahu hukum, dan kami tahu hak kami. Pasal 28 dan 28E UUD 1945, serta UU No. 9 Tahun 1998 dengan jelas melindungi aksi kami. Kami tidak takut dibungkam, karena kami tahu—diam adalah bentuk kematian paling awal dari harapan rakyat,” tegas Putra Umbu Toku Ngudang, membela hak rakyat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
Senin, 4 Agustus 2025, menjadi momentum penting. Aksi Jilid III akan digelar secara massal di depan Kantor Gubernur NTT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.