Kabar Artis

Nikita Mirzani Ngamuk Barang Buktinya Tak Digubris Hakim hingga Menolak Balik ke Rutan

Nikita Mirzani Kembali menarik perhatian usai dikabarkan menolak kembali ke rutan  usai merasa barak bukti diajukan dalam persidangan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID / Christine Tesalonika
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). 

POS KUPANG.COM --  Nikita Mirzani Kembali menarik perhatian usai dikabarkan menolak kembali ke rutan  usai merasa barak bukti diajukan dalam persidangan pengaduilan di dalam kasus pengaduan  Reza Gladys .

Diketahui, suasana sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, memanas. 

Setelah sidang yang berakhir sekitar pukul 15.45 WIB, Nikita Mirzani menolak untuk beranjak dari ruang sidang. Ia bersikukuh meminta majelis hakim untuk memutar barang bukti berupa sebuah flashdisk.

Selama kurang lebih 30 menit, Nikita Mirzani berdiam di ruang sidang dan menolak untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Aksi ini dipicu oleh keinginannya untuk membuktikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

"Saya minta diputar rekamannya," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Reza Gladys Makin Semangat lawan Nikita Mirzani, Kini Tegas Usai Dituding Plonga-plongo

Flashdisk yang diserahkan Nikita kepada majelis hakim diklaim berisi bukti rekaman percakapan dan tangkapan layar.

Bukti tersebut diduga melibatkan pihak pelapor, Reza Gladys, atau keluarganya yang disebut mencoba mengatur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menangani perkaranya.

"Majelis Hakim yang mulia pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Glady yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia dan juga patut diduga telah mengkondisikan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia,"ujar Nikita Mirzani.

Dengan adanya bukti dalam flashdisk tersebut, Nikita memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan segera membebaskannya dari tahanan.

Baca juga: Nikita Mirzani Berikan Tatapan Tajam ke Reza Gladys di Ruang Sidang PN

"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada Majelis Hakim yang mulia saya mohon setelah Majelis Hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya. 

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)


Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sidah tayang di Grid.ID 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved