Kamis, 23 April 2026

Nasional Terkini 

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali meninggal dunia, Kamis (31/7/2025) dalam usia 69 tahun.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SURYADHARMA ALI - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Suryadharma Ali dengan pidana 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Terbaru, Suryadharma Ali meninggal dunia di RS Mayapada, Kamis (31/7/2025) pukul 04.18 WIB. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali meninggal dunia, Kamis (31/7/2025) dalam usia 69 tahun.

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada Jakarta, pukul 04.18 WIB.

Kabar duka ini disampaikan akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Keluarga Besar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si (Menteri Agama RI Periode 2009–2014)

Beliau meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025 Pukul 04.18 WIB di RS Mayapada Jakarta

Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau dan menempatkannya di sisi terbaik-Nya. Aamiin ya Rabbal ‘alamin."

Jenazah Suryadharma Ali disemayamkan di rumah duka di Jl. Cipinang Cempedak I No. 30, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Sementara, pemakaman akan dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya H. Suryadharma Ali, Menteri Agama RI periode 2009–2014. 

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya, atas nama pribadi dan keluarga besar Kementerian Agama, menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam atas wafatnya Bapak H. Suryadharma Ali,” ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025). 

Dia mengenang almarhum sebagai figur yang berdedikasi dalam penguatan tata kelola keagamaan nasional. 

Menurutnya, selama menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali dikenal aktif dalam memperkuat kelembagaan keagamaan, meningkatkan layanan pendidikan madrasah dan pesantren, serta melakukan berbagai upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag.

“Beliau berperan penting dalam modernisasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk digitalisasi layanan haji yang menjadi fondasi bagi transformasi haji di masa kini," katanya. 

"Kiprah beliau dalam membangun dialog antarumat beragama juga patut dikenang sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan nasional,” tambah Nasaruddin.

Nasaruddin sendiri sempat menjadi Wakil Menteri Agama pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.

“Semoga segala amal ibadah beliau diterima Allah Swt, diampuni segala kekhilafannya, dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” tuturnya. 

Nasaruddin juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk melaksanakan salat gaib dan mengirimkan doa terbaik bagi almarhum. 

"Semoga almarhum senantiasa dilimpahi rahmat dan kasih sayang Allah Swt. Al-Fatihah," pungkasnya. 

Profil Suryadharma Ali

Suryadharma Ali merupakan sosok kelahiran 19 September 1956 atau saat meninggal dunia berusia 69 tahun.

Dia merupakan menteri di era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil pada 21 Oktober 2004-1 Oktober 2009.

Lalu, dia juga sempat menjabat sebagai Menteri Agama pada 22 Oktober 2009-28 Mei 2014.

Saat masih menjadi Menag, dia sempat tersandung kasus korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2010-2013.

Dia pun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 11 Januari 2016. Lalu, dia mengajukan banding.

Namun, alih-alih dikabulkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman untuk Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara.

Hanya saja, dia cuma menjalani hukumannya selama enam tahun karena bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Suryadharma Ali merupakan lulusan IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada tahun 1984.

Sebelum terjun ke politik, ia terlebih dahulu bekerja di sektor bisnis ritel sebagai Deputi Direktur di PT. Hero Supermarket.

Lalu, dia mulai terjun ke dunia politik pada tahun 2001 dan menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR hingga tahun 2004. Di sisi lain, dia juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI.

Kemudian, pada tahun 2007, Suryadharma Ali terpilih sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz.

Namun, jabatannya sebagai ketua umum di partai berlambang Ka'bah itu sempat digoyang ketika dirinya secara sepihak mendukung Prabowo Subianto sebagai capres 2014.

Imbasnya, Suryadharma pun didesak untuk dipecat oleh 27 DPW PPP akibat manuver politiknya tersebut.

Momen itu terjadi sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada tahun 2014, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri (DOM)

2016: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena merugikan negara lebih dari Rp27 miliar dan SR17 juta

2022: Bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 6 tahun. (Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved