Kabupaten Kupang Terkini
Terminal Noelbaki Jadi Lokasi Sosialisasi Edaran Gubernur NTT Tentang Angkutan
Terminal Noelbaki akan menjadi tempat Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Terminal Noelbaki akan menjadi tempat Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar Dalam Provinsi NTT.
Kegiatan ini digelar oleh Persatuan Pengusaha dan Sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi untuk trayek Kupang - Noelbaki - Oesao - Camplong, bertempat di Terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,.
Sosialisasi telah di mulai dari Senin (28/7/2025) pagi, yang di mulai pada pukul 08.00 Wita yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala UPT Terminal Noelbaki, Mefiboset EIB Eoh, Kepala Bidang Angkutan Umum dan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTT Yohanes Taka Dosi, Kasubbag Dalops Polres Kupang Aiptu Djoni Frans Lapuisaly, Kasat Lantas Polres Kupang AKP Firamuddin, serta KBO Sat Lantas IPTU Gregorius B. Fouk.
Sosialisasi dimulai dengan konsolidasi yang dipimpin oleh Yohanes Taka Dosi dan didampingi IPTU Gregorius Fouk.Dalam pemaparan yang diberikan disampaikan latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: DU.100.3.4.1/04/Dishub/2025 tanggal 5 Juni 2025.
Dimana edaran ini bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat pedesaan di NTT, yang kerap menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut orang dan hasil kebun menuju pasar.
Selanjutnya pada pukul 10.50 WITA, kegiatan dilanjutkan dengan rapat evaluasi internal oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT bersama Polres Kupang untuk menyempurnakan strategi implementasi di lapangan.
Poin-Poin Penting Sosialisasi menyangkut latar belakang, syarat utama dan teknis persyaratan operasional dan persyaratan lainnya.
Dikutip latar belakang penyelenggaraan angkutan pasar, dimana pemerintah mengizinkan mobil barang digunakan sebagai angkutan orang dalam situasi tertentu seperti keterbatasan transportasi umum, kondisi geografis ekstrem, serta kebutuhan operasional, TNI/Polri atau keadaan darurat.
Pelaksanaan sosialisasi ini akan berlangsung selama enam hari ke depan, dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha serta sopir angkutan terhadap regulasi pemerintah demi keselamatan bersama.
Kepolisian Resor (Polres) Kupang bersama Polsek Kupang Tengah juga turut melakukan pengamanan dalam kegiatan sosialisasi ini. (nov)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.