NTT Terkini
Dinas Dikbud NTT Bahas Draf Peraturan Gubernur Terkait Pendanaan Pendidikan
Darius juga menyampaikan bahwa dalam draf Gubernur ini ditekankan bahwa bagi yang tidak mampu tidak membayar seratus persen.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT melaksanakan rapat pembahasan draf peraturan gubernur terkait pendanaan pendidikan.
Rapat ini berlangsung di Aula Umbu Landu Paranggi Dinas Dikbud NTT, Selasa (29/7/20250).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dikbud NTT Ambrosius Kodo, Kepala Perwakilan Ombudsman Darius Beda Daton, perwakilan organisasi mahasiswa seperti PMKRI dan GMKI, Pengawas SMA/SMK, Pengurus MKKS, Perwakilan Inspektorat dan Kepala Sekolah SMA dan SMK serta sejumlah undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan juga melalui zoom untuk para tamu undangan yang tidak bisa hadir secara langsung.
Baca juga: Presiden Prabowo Bantu Dana Pendidikan untuk Guru Lanjutkan D4-S1
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dibahas sejumlah poin penting yang terdapat dalam draf Peraturan Gubernur NTT terkait pendanaan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton saat ditemui reporter POS-KUPANG.COM seusai rapat menjelaskan terkait hasil dari rapat tersebut.
Darius menjelaskan bahwa draft peraturan gubernur ini sudah mengakomodasi semua suara publik atau masyarakat yang selama ini disuarakan secara terus menerus.
"Ini sudah mengakomodasi semua suara publik selama ini ya, tadi teman-teman lihat seperti seragam tidak boleh dibeli di sekolah, pungutan hanya satu yakni Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Tidak ada lagi delapan standar dan lain-lain tidak ada lagi," katanya .
Darius juga menyampaikan bahwa dalam draf Gubernur ini ditekankan bahwa bagi yang tidak mampu tidak membayar seratus persen.
"Bagi yang tidak mampu, tidak bayar 100 persen. Selama ini kan semua kita bayar,"
Menurutnya, setelah pergub ini dikeluarkan maka biaya IPP akan turun dari tahun-tahun sebelumnya dan menjadi harapanya bagi yang tidak sempat bersekolah dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan biaya.
"Saya tadi tidak banyak omong saat rapat karena masukan kita sudah didengarkan. Saya harapkan yang tidak sekolah bisa bersekolah karena angka tidak bersekolah dari data dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikam (BPMP) Provinsi NTT mencapai 145.268," ungkapnya.
Darius juga mengatakan adanya kesulitan untuk melakukan pungutan ini seperti sekolah negeri kepada sekolah swasta dikarenakan beberapa sekolah swasta yang mengelola uang pembangunan melalui yayasan.
"Mereka punya pembangunan sekolah ditanggung yayasan meskipun mereka juga menerima dana bos, makanya agak sulit kita batasi mereka seperti sekolah negeri," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.