Sabu Raijua Terkini

Terdapat 63 Koperasi Desa Merah Putih di Sabu Raijua, Belum ada Koperasi Percontohan

Junus menyebut, Kabupaten Sabu Raijua memiliki 58 desa dan 5 kelurahan. Yang mana, secara keseluruhannya ada 63 koperasi merah putih. 

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Transmigrasi, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua, Junus L Djonga 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, SEBA -- Sebanyak 63 koperasi desa/ kelurahan merah putih di Kabupaten Sabu Raijua. Dari koperasi yang ada, belum ada koperasi percontohan atau mock up koperasi merah putih.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Transmigrasi, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua, Junus L Djonga saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (28/7/2025).

Junus menyebut, Kabupaten Sabu Raijua memiliki 58 desa dan 5 kelurahan. Yang mana, secara keseluruhannya ada 63 koperasi merah putih. 

“Kami di Kabupaten Sabu Raijua belum ada koperasi percontohan atau mock up karena tim dari Dinas Transmigrasi Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sabu Raijua masih bekerja untuk menilai koperasi desa/kelurahan merah putih yang akan kita jadikan koperasi percontohan,” kata Junus.

Baca juga: Pemkab Sabu Raijua Serahkan BLT Dana Desa Tahap l bagi 26 Kepala Keluarga


Dikatakan Junus, walaupun belum ada koperasi percontohan yang ditetapkan oleh Kabupaten Sabu Raijua, namun terdapat dua desa yang dipilih oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi UKM Provinsi NTT untuk dijadikan desa percontohan dalam pembentukan desa koperasi merah putih yaitu desa Ledeana dan desa Menia.

“Untuk kedua desa ini pelaksanaan musyawarah desa khusus atau musdesus kita fasilitasi bersama dan sudah terbentuk pengurusnya sebagai persyaratannya,” kata Junus.

Adapun lima orang pengurus yang dimaksud, kata Junus, yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara. 

“Jadi seluruh peserta musdesus memilih secara bebas tanpa ada yang mengatur ngatur, tetapi melalui musyawarah desa khusus. Jadi lima orang pengurus diawasi oleh tiga orang badan pengurus, yang mana ketuanya adalah Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa/lurah  dan dua lainnya dipilih oleh peserta musdesus,” tuturnya. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved