Keluarga Konay Apresiasi Permintaan Maaf Komisi III Bila Negara Salah
”Kami berterima kasih karena Komisi III DPR RI dalam pertemuan tadi menyampaikan permohonan maaf bila negara ada salah dalam penanganan warisan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG—Kehadiran Komisi III DPR RI dalam melakukan reses ke Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (25/7/2025) mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari Keluarga Konay. Saat reses tersebut, Komisi III DPR RI melakukan pertemuan bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Keluarga Konay guna mendapat masukan terkait penyidikan Tanah Pagar Panjang.
Pertemuan ini sebagai tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI bersama Keluarga Konay di Gedung Komisi III DPR RI-Senayan pada Rabu (16/7/2025).
”Secara pribadi dan atas nama Keluarga Konay saya memberikan apresiasi setinggi-tinggi-nya kepada Komisi III DPR RI yang telah banyak membantu dalam menyelesaikan tanah warisan Keluarga Konay (Tanah Pagar Panjang) baik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 16 Juli 2025 di Jakarta dan hari ini (Jumat, 25 Juli 2025) melakukan pendalaman lagi dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” jelas Marthen Soleman Konay kepada wartawan usai pertemuan, Jumat (25/7/2025).
Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay sebagai salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay menilai Komisi III DPR sangat serius menerima dan menindaklanjuti pengaduan Keluarga Konay dan berkomitmen membantu penyelesaian Tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang tengah disidik Kejati NTT.
”Kami (Keluarga Konay) berterima kasih karena Komisi III DPR RI dalam pertemuan tadi menyampaikan permohonan maaf bila negara ada salah dalam penanganan warisan Keluarga Konay. Permintaan maaf ini disampaikan langsung Stevano Rizki Adranacus, selaku pimpinan rapat,” sebut Tenny Konay yang dalam pertemuan tersebut didampingi kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi, Mel Ndaumanu dan Yanto Ekon.
Komisi III DPR RI, lanjut Tenny Konay, telah berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas sebagaimana tugas dan fungsi-nya dalam melakukan pengawsan di bidang hukum. Meski begitu, Komisi III DPR RI tidak akan melakukan intervensi terhadap upaya penyidikan yang tengah dilakukan Kejati NTT.
’Saya juga berterima kasih karena dalam pertemuan tersebut ternyata baru ketahuan apabila dokumen yang gunakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah dokumen usang yang telah dipakai pihak yang kalah dalam perkara perdata memperebutkan Tanah Pagar Panjang,” jelasnya.
Tenny Konay secara tegas menyatakan keheranannya atas kinerja Kejati NTT tersebut karena ternyata dokumen milik Keluarga Konay yang telah disita saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya pada 13 Juni 2025 lalu tidak digunakan. ”Justru yang digunakan adalah dokumen yang telah digugurkan pada saat eksekusi tanggal 8 September 1997 lalu,” ujarnya.
Menurut Tenny Konay, Tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang tengah disidik Kejati NTT merupakan tanah adat warisan turun temurun dan bukan diperoleh dari hasil kejahatan. Selain itu, pihak yang menjual tanah tersebut bukan-lah ahli waris yang sah dari Keluarga Konay.
”Mereka yang menjual tanah tersebut adalah pihak yang kalah perkara dan orang yang menjual sudah meninggal. Kalau orang-nya sudah meninggal, siapa yang harus dibebankan dengan perbuatan pidana mereka,” sambung Tenny lagi
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah.
Zet Tadung Allo mengaku bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Untuk diketahui rapat yang digelar tertutup tersebut dipimpin langsung Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus dari Fraksi PDI-Perjuangan didampingi anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Fraksi Partai Gerindra.
Hadir antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo. Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Maurits Aryanto Kolobani. *
Baca Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
| Polres TTU Pastikan Berkas Tahap II Tragedi Berdarah di Desa Amol Rampung Pekan Ini |
|
|---|
| 12 Ramalan Shio Besok Kamis 8 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Kambing, Babi Paling Hoki |
|
|---|
| Kejati NTT Tangani 364 Perkara dan Selamatkan Rp 16,7 Miliar Sepanjang 2025 |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Keuangan-Karier Besok 8 Januari, Aquarius Kemungkinan Ada Penipuan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 8 Januari 2026, Tiga Sehat, Ada Kena Anemia, Demam, Varises |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Serahkan-dokumen-konay-ke-komisi-III.jpg)