Sabtu, 25 April 2026

KKB Papua

Pentolan KKB Papua Aske Mabel Divonis Delapan Tahun Penjara

Pembacaan vonis berlansung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Roberthus Yewen
ILUSTRASI DESERTIR POLRI - Pimpinan KKB Aske Mabel gunakan kursi roda di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/2/2025). 

POS-KUPANG.COM, WAMENA - Aske Mabel, salah satu pentolan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua divonis 8 tahun penjara. 

Pembacaan vonis berlansung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Pejabat Humas PN Wamena, Saifullah Anwar, mengatakan Aske Mabel terbukti melanggar pasal 636 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat tentang senjata api.

“Dapat kami sampaikan Aske Mabel memperoleh putusan hukum delapan tahun penjara lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sembilan tahun penjara,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 22 Juli.

Pengadilan menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum yakni satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 103065, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 102752, dua buah magazen senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 71 butir amunisi/peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm.

Satu buah magazen senjata api laras panjang jenis SS1, satu pucuk senjata api jenis AK-2000P dengan nomor seri 101618, satu pucuk senjata jenis AK-2000P dengan nomor seri 101403, dua buah magazen senjata api jenis AK-2000P.

Selanjutnya, 46 butir amunisi Cal 5,56 mm, 1 buah katapel, satu buah tas punggung warna merah hitam bertuliskan Kenshin Now Style dan Outdoor Sports, satu buah sarung motif kotak warna abu-abu hijau bergaris warna biru, satu buah tas punggung warna biru dongker, dua buah kantong plastik warna hitam.

“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” ujarnya.

Diserahkan pada Mei 2025

Aske Mabel merupakan pecatan polisi yang kabur membawa senjata dari markasnya di Yalimo lalu bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Penyerahan dari polisi ke Kejari berlangsung pada Mei 2025. Penyerahan merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Penyerahan Akse Mabel dipimpin Iptu Rusdyanto selaku Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari Jayapura hingga ke Wamena. 

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Kusufi Esti Ridliani dan Rizki Saputra.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 2 buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, 1 magazine SS1, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Papua.

"Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas. Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam proses ini.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Yusuf Sutejo turut mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terpengaruh dengan propaganda atau ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua, untuk bersama menjaga keamanan dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Jangan terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin merusak kedamaian dan ketertiban di Papua," ujar Kombes Yusuf.

Ia menambahkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas sangat penting demi terciptanya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.

Selain kasus pencurian senjata api, Aske Mabel juga dijerat dengan kasus pembunuhan berencana, dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara untuk segera dilakukan tahap I kepada pihak kejaksaan. 

Penangkapan Aske Mabel

Adapun Aske Mabel ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Pimpinan KKB Papua itu dibawa ke Jayapura pada Rabu (19/2/2025). 

Kasatgas Hubungan Masyarakat (Humas) Satgas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo membenarkan terkait penangkapan tersebut. 

"Sudah, ini lagi persiapan di Bandara Sentani Jayapura," katanya, Rabu pagi.

Saat ditanya mengenai kapan dilakukan penangkapan terhadap Aske Mabel, Yusuf Sutejo mengatakan bahwa akan dilakukan konferensi pers siang ini oleh Kepala Operasi Satgas Damai Kartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani. 

"Nanti Pak Ka Ops (Kepala Operasi Damai Cartenz) rencana press release di Bandara Sentani," ujarnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz sedang terbang dari Jayapura ke Yalimo guna menjemput pemimpin KKB Aske Mabel. Aske Mabel adalah mantan anggota Polres Yalimo berpangkat brigadir dua (bripda).

Aske Mabel kabur dengan membawa empatpucuk senjata api jenis AK China pada Minggu, 9 Juni 2024. 

Aksi kekerasan bersenjata yang selama ini terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, diduga dilakukan oleh KKB pimpinan Aske Mabel.

Baca juga: Pendeta Yones Wenda Kecam Aksi Brutal KKB, Dukung Langkah Tegas Satgas

 

Sosok Aske Mabel

Bripda Aske Mabel awalnya merupakan anggota Polres Yalimo, Papua Pegunungan.

Pada pertengahan tahun 2024 lalu, Aske Mabel kabur dengan membawa 4 pucuk senjata api jenis AK China, Minggu (9/6/2024)

Lalu dengan menenteng tas, ia berdalih untuk mengisi daya baterai telepon seluler miliknya.

Bripda Askel membawa lari empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK. Tak hanya itu dia juga membawa puluhan butir amunisi milik Polri.

Informasi yang diterima Tribun, sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Yalimo di Elelim menggunakan pakaian preman dan menumpang charge handphone.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian membawa ransel besar dan mendatangi ruangan tempat penyimpanan senjata api.

Bripda Aske Mabel lalu memasukkan tiga pucuk senjata ke dalam tas ransel serta satu pucuk dipegang.

Usai memasukkan empat senjata api laras panjang ke dalam tas, Aske kabur dan sempat menodongkan senjata ke rekannya petugas piket.

Ia meninggalkan Polres Yalimo pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT. Aske membawa lari empat senjata api dan 60 butir amunisi. Ia diperkirakan kabur ke dalam hutan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIT.

Benny mengatakan, Aske Mabel masuk ke salah ruangan SPKT dengan dalih mengisi daya handphone.

"Setelah beberapa saat keluar dengan membawa tas ransel," ujar Benny.

Sementara itu, Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra mengatakan dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan pencarian oleh anggota Polres Yalimo," ujarnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved