Iuran Pengembangan Pendidikan SMAN dan SMKN di NTT Sesuai Ekonomi Orangtua, Boleh Diangsur

Pemberlakuan IPP menyesuaikan dengan kondisi perekonomian orangtua atau wali murid. Bahkan, ada kemudahan pembayaran IPP bisa diangsur

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM
SEKOLAH - Gambar ilustrasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT meminta SMAN/SMKN di NTT untuk menunda pungutan, termasuk mengatur besaran IPP.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mulai longgar. 

Pemberlakuan IPP menyesuaikan dengan kondisi perekonomian orang tua (ortu) atau wali murid. Bahkan, ada kemudahan pembayaran IPP bisa diangsur secara bertahap. 

Dalam surat nomor 421/3001/PK2.1/2025 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, per 9 Juli 2025 tentang penundaan pungutan di awal semester tahun pelajaran 2025/2026, mengatur hal itu. 

Surat yang diteken Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo itu 
menindaklanjuti arahan Gubenur NTT serta keluhan masyarakat terkait pungutan di sekolah pada awal semester Tahun Pelajaran 2025/2026 yang memberatkan orang tua wali siswa.

"Dalam rangka memberikan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh siswa di Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Ambrosius dalam suratnya, Selasa (15/7/2025). 

Pada poin pertama, surat yang ditujukan ke semua Kepala sekolah SMAN &SMKN di NTT itu meminta pungutan IPP hanya bisa dilakukan untuk satu bulan pada awal semester atau dapat dilakukan secara berangsur dan tidak dibebankan sekaligus. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan orang tua/wali murid, khususnya bagi keluarga miskin. 


"Besaran dan mekanisme pembayaran IPP disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat sampai Peraturan Gubernur Tentang Pendanaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dikeluarkan," ujarnya. 

Khusus bagi siswa yang berasal dari keluarga terdampak langsung bencana erupsi gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka tidak boleh dipungut biaya apapun. Untuk pembiayaan honor guru menggunakan BOSP. 

"Hal ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap situasi darurat yang dialami keluarga siswa tersebut," katanya. 

Sekolah, kata dia, dilarang menahan hak siswa seperti menghalangi siswa mengikuti proses
pembelajaran karena keterlambatan atau ketidakmampuan membayar pungutan IPP.  Dia menekankan, instansinya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan menindak tegas sekolah yang melanggar ketentuan. 

Ia menyebut pemberitahuan penundaan itu akan dicabut setelah adalah aturan lebih lanjut yang mengaturnya. (fan) 

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved