Kredit Usaha Rakyat
Kebijakan KUR Perumahan Pemerintahan Prabowo Salah Kaprah?
Adapun kebijakan baru berupa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sedang dipersdiapkan pemerintah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kebijakan Kredit Usaha Rakyat untuk Perumahan atau KUR Perumahan yang digodok pemerintahan Prabowo dinilai salah kaparah.
Adapun kebijakan baru berupa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sedang dipersdiapkan pemerintah.
Dengan gelontoran dana dari Danantara mencapai Rp 130 triliun, program ini digadang-gadang akan menjadi motor penggerak sektor perumahan di Indonesia dan turut menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Pengamat sektor perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar mengkritisi rencana program KUR Perumahan itu.
Dia menjelaskan, KUR Perumahan dianggap tidak akan efektif mengenai sasaran dan tidak akan mengurangi backlog perumahan. Sebab, kebijakan ini menyasar pengusaha kecil dan menengah alias UMKM, sehingga bukan program perumahan rakyat.
KUR Perumahan dinilai tidak akan menyentuh masyarakat di tingkat bawah yang membutuhkan tempat tinggal terjangkau.
Baca juga: Regulasi KUR Perumahan Ditargetkan Terbit Akhir Juli, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 5 Miliar
Kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh Jakarta, Bekasi, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, dan kota besar lainnya tak akan mendapatkan manfaat dari program ini.
"Begitu juga mereka para pekerja bawah yang jadi penglaju di kota-kota besar tersebut, tidak akan terkena program ini," ujar Jehansyah kepada Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Lanjut dia, dari sisi usaha properti pun, para pengembang tidak akan mudah mendapatkan tanah dan lokasi yang tersedia prasarana untuk menjalankan program KUR ini.
Pasalnya, masalah pengembang bukan modal konstruksi, tapi kejelasan tata ruang, sertifikat tanah, Amdal, izin lokasi, dan persetujuan KPR.
"Semua itu akan terbantu jika pemerintah melalui Perumnas mengembangkan kawasan siap bangun," imbuhnya.
Utak-atik Skema Pembiayaan Bank Tak Selesaikan Masalah
Jehansyah menyampaikan, persoalan perumahan rakyat bukan semata-mata dapat diselesaikan dengan mengutak-atik skema pembiayaan bank.
Proses produksi perumahan sangat jauh berbeda dengan usaha pembuatan tempe, makanan ringan, atau produk UMKM lainnya yang bisa langsung berjalan setelah diberi modal.
Usaha perumahan terletak pada proses pengembangan kawasan yang sangat rumit dan harus dipimpin pemerintah. Sehingga, dia menganggap kebijakan coba-coba seperti KUR Perumahan hanya membuat spekulan makin semarak.
"Mereka bisa pakai pinjaman itu buat beli tanah, yang mana merupakan spekulasi yang melanggar prinsip perbankan," tandasnya.
Jehansyah menilai seharusnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak latah meniru program sektor lain, dan harus hati-hati serta benar-benar memahami sektor perumahan.
"Setelah kebijakan rumah mini subsidi yang blunder, maka kebijakan KUR Perumahan kali ini benar-benar salah kaprah," pungkasnya.
KUR Perumahan Dianggap Langkah Bersejarah
Program KUR Perumahan dianggap merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sektor perumahan.
Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak sektor perumahan di Indonesia, memberikan akses hunian yang lebih luas bagi masyarakat, dan pada akhirnya berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa program KUR Perumahan adalah langkah bersejarah bagi bangsa Indonesia.
"Terima kasih atas dukungan Presiden Prabowo terbesar, Danantara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dalam program KUR Perumahan ini," ujarnya di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan lain, pria akrab disapa Ara itu menyebut bahwa program ini akan menyasar masyarakat dari kelompok mikro hingga menengah, alias UMKM, sebagai penerima manfaat.
Untuk itu, KUR Perumahan diharapkan bisa mendorong mobilitas sosial penerima bantuan agar naik kelas.
"Ini kan kita juga ingin membuat suatu program yang, kalau istilah Menteri Keuangan itu melenting. Melenting itu dari mikro jadi kecil, kecil jadi menengah, kira-kira gitu," jelasnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Kendati demikian, menurut Ara, program KUR Perumahan merupakan kebijakan baru yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunan skema dan aturan pelaksanaan.
"Baru pertama kali ada KUR Perumahan. Jadi enggak ada benchmark-nya. Kalau tanya siapa yang punya pengalaman, enggak ada yang punya pengalaman karena belum pernah ada," terangnya.
Ia mengatakan, penyusunan program ini harus dilakukan cepat namun tetap hati-hati, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan. Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan berbagai lembaga pengawas dan hukum.
"Saya minta kita harus betul-betul berkonsultasi dengan BPKP, BPK, Kementerian Hukum, supaya tata kelolanya benar, aman," katanya.
Adapun saat ini pihaknya masih menyusun aturan pelaksana KUR Perumahan dan menargetkan regulasi tersebut terbit akhir Juli 2025.
Visi dan misi yang sama untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah menjadi landasan koordinasi antara Kementerian PKP dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan tiga Peraturan Menteri terkait KUR Perumahan.
"Sudah diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha supaya akhir Juli ini selesai, artinya udah dikeluarkan peraturannya," tukas Ara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menteri-PKP-Maruarar-Sirait-bersamalam-dengan-Menko-Perekonomian-Airlangga-Hartanto.jpg)