NTT Terkini
Lawan Arahan Gubernur - Wagub NTT, Uang Komite Dibagi-bagi Kepsek SMK Negeri 2 Kupang Cs
Bagi-bagi uang Komite yang dilakukan Kepala SMK Negeri 2 Kupang bersama para pimpinan sekolah itu melawan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bagi-bagi uang Komite yang dilakukan Kepala SMK Negeri 2 Kupang bersama para pimpinan sekolah itu, disinyalir melawan arahan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma.
Sebab, tindakan dari Kepsek SMKN 2 Kupang dan pimpinan lainnya itu dilakukan setelah, Wagub Johni Asadoma memberikan arahan khusus di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (2/7/2025).
Dalam rapat bersama para Kepsek SMAN/SMKN se- Kota Kupang itu, Johni Asadoma menekankan agar tidak ada lagi tindakan di luar aturan. Sekalipun aturan membolehkan, ia meminta ada empati dan sisi kemanusiaan dari Kepsek.
Belum genap satu bulan arahan itu disampaikan, Kepsek SMK Negeri 2 Kupang, Lazarus Dara Nguru, justru melakukan tindakan yang tidak elok. Uang Komite dibagi ke semua pimpinan dengan besaran berbeda.
Dikutip dari Kompas, sebuah dokumen yang diperoleh Kompas pada Senin (14/7/2025) menunjukkan, uang dari dana komite yang mereka sebut sebagai imbalan atas tugas tambahan itu bervariasi.
Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.
Selain pimpinan sekolah, guru juga mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Per bulan, setiap wali kelas mendapatkan Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.
Setiap pimpinan sekolah dan guru mendapatkan penghasilan dari beberapa item yang bersumber dari dana komite. Penghasilan itu di luar gaji bulanan dan tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat.
"Pokoknya pimpinan atur bagaimana caranya mereka bisa dapat penghasilan dari dana komite.
Sadis cara kerja mereka. Mereka bekerja dalam sistem. Sistem ini yang harus dibongkar," ungkap
sumber internal SMK Negeri 2 Kota Kupang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu mengaku sedih lantaran uang komite itu dipungut dari orangtua siswa yang sebagian
besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Setiap siswa dipungut Rp 150.000 per bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 2.100 orang,total dana komite per tahun sekitar Rp 3,8 miliar.
Padahal, sekolah itu juga mendapatkan suntikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan besaran Rp 1,69 juta per siswa per tahun. Total dana BOS yang diterima sekolah itu Rp 3,55 miliar
per tahun. Jika dana BOS dan pungutan komite digabung, sumber pemasukan sekolah sekitar Rp 7,4 miliar.
Wagub NTT Johni Asadoma buka suara terhadap dugaan penggelapan uang Komite di SMK Negeri 2 Kupang oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan sejumlah pimpinan sekolah.
Menurut Johni Asadoma dugaan itu perlu didalami lebih lanjut sebelum melakukan tindakan dengan aturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.