TTU Terkini

Bupati Timor Tengah Utara Beberkan Penyebab Utama Pemberhentian Kadis Dukcapil

Sejumlah pihak mengajukan keberatan  atas penerbitan akta kematian bagi orang hidup dan hendak melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo membeberkan penyebab utama yang menjadi alasan dirinya memberhentikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten TTU

Penyebab ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi melanggar hukum pidana.

Ia menjelaskan, dirinya memberhentikan Kadis Dukcapil dari jabatannya karena persoalan yang sangat krusial dimana Dukcapil menerbitkan akta kematian bagi orang yang masih hidup. 

Sejumlah pihak mengajukan keberatan  atas penerbitan akta kematian bagi orang hidup dan hendak melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. 

"Pelanggaran-pelanggaran ini sangat fatal. Itu yang tidak kita ungkapkan ke publik selama ini," ujarnya, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: Calon PPPK Dukung Bupati TTU Batalkan Kelulusan 623 Orang yang Tidak Lulus Administrasi

Falentinus kemudian mencegah niat sejumlah pihak tersebut untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum usai mendengar keluhan mereka.

Pemkab TTU akan meralat akta kematian tersebut agar persoalan bisa dituntaskan.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mengembalikan Mantan Kadis Dukcapil, Erwin Taolin ke jabatan semula.

Pasalnya, alasan pemberhentian sudah melalui pemeriksaan dan audit Inspektorat.

"Saya pada dasarnya, memberhentikan orang itu bukan karena dendam. Dalam rangka sayang sama dia, mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati TTU Resmikan SPPG Dapur Maubesi, Mulai Beroperasi Pekan Depan 

Nonjob atau pemberhentian dari jabatan, tidak akan menghilangkan apapun dari yang bersangkutan. Hanya jabatan saja yang hilang dari yang bersangkutan sebagai ASN. 

Apabila tidak diambil tindakan pemberhentian dari jabatan maka, yang bersangkutan bisa dipecat dari ASN.

Hal ini yang tidak banyak diketahui publik dalam rangka mengamankan yang bersangkutan.

"Kita hanya buat kesalahan wewenang dan tidak mengungkap fakta sebenarnya," ujar Falentinus.

Menurutnya, surat teguran tersebut disebabkan oleh Pemkab TTU belum mengajukan pejabat definitif yang baru.

Sementara Plt Kadis Dukcapil Kabupaten TTU saat ini atas nama Bernadinus Totnay tahun 2026 akan purna tugas.

Apabila yang bersangkutan diajukan menjadi Kadis Definitif maka, pada tahun 2026 mendatang Pemkab TTU harus mengajukan Kadis Dukcapil ulang. Oleh karena itu pengajuan pergantian ini berjalan agak terlambat.

Ia menegaskan bahwa, Pemkab TTU berencana melaksanakan job and fit untuk para pejabat yang hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Dukcapil.

Hal ini dilaksanakan untuk mencari orang yang tepat dengan jangka waktu pengabdian yang masih cukup lama.

"Kalau kita paksakan Plt masuk ke posisi ini maka, tahun depan kejadian yang sama akan terjadi lagi nih," ucapnya.

Falentinus menegaskan bahwa, tidak ada masalah perihal pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil TTU.

Pasalnya, Pemkab TTU telah mengeluarkan surat edaran ke semua instansi terkait agar, melalui surat keterangan tersebut pelayanan administrasi bisa diperoleh masyarakat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved