Ende Terkini

Viral di Media Sosial, Polisi Panggil Direktur OMC Ende

Pemanggilan ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya aduan dan ramainya perbincangan publik di media sosial terkait aktivitas OMC

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (11/7/2025) malam, memastikan sejauh ini belum ada laporan dari para pihak yang merasa dirugikan atas kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC (Omnicom) yang kini tengah jadi bahan perbincangan netizen baik di Ende maupun Nagekeo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC (Omnicom) di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. 

Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore.

Pemanggilan ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya aduan dan ramainya perbincangan publik di media sosial terkait aktivitas OMC yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. Kasus ini bahkan disebut telah meresahkan warga di Kabupaten Ende, Nagekeo, hingga daratan Sumba.

SM alias T dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Ende

Kapolres Ende,  AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (11/7/2025) malam, memastikan sejauh ini belum ada laporan dari para pihak yang merasa dirugikan atas kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC (Omnicom) yang kini tengah jadi bahan perbincangan netizen baik di Ende maupun Nagekeo.

"Kalau melihat surat ini, belum ada LP terkait kasus tersebut (OMC), atas berita / informasi adanya dugaan tindak pidana, Polri bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mengetahui ada/tidak nya pelanggaran pidana," jelas Ipda Heru. 

Pada kesempatan itu, Ipda Heru Sutaban juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ende, agar lebih bijak dalam bermedsos, tidak mudah terprovokasi, tidak juga turut menyebarkan berita hoax dan tidak mudah tertipu oleh penawaran baik itu jual beli dengan harga murah maupun investasi yang menggiurkan. 

"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke Polres Ende/kantor kepolisian terdekat, jangan main hakim sendiri apalagi sampai melakukan penjarahan/ pencurian ataupun tindak Pidana lainnya," imbau Ipda Heru. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved