PPPK 2025
Tutup Hari Ini, Catat 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya
Tutup Hari Ini, Selasa 8 Juli 2025, Catat ini 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 khusus tenaga kesehatan atau Nakes akan ditutup hari ini, Selasa 8 Juli 2025.
Bagi Anda berminat menjadi ASN Kejaksaan RI namun belum mendaftar, hari kesempatan terakhir.
Berikut 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Adapun 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
1.Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
Baca juga: Tutup Besok 8 Juli 2025,Simak Cara Daftar Rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 di Sscasn.bkn.go.id
2.KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
3.Pas foto terbaru latar belakang warna merah dengan pelamar mengenakan baju kemeja putih.
4.Surat Pernyataan yang telah ditentukan formatnya oleh BKN dan ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
5.Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani di atas meterai elektronik Rp 10.000.
6.Surat Keterangan pengalaman kerja.
7.Ijazah asli atau legalisir.
8.Transkrip Nilai Akademik asli atau legalisir.
9.Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
10.Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
11.Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
12.Surat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode pada saat kelulusan.
13.Surat Keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan pemerintah yang menyatakan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki) yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP
Baca juga: Siap Cek Rekening, Kementerian Keuangan Resmi Rilis Gaji PPPK 2024, Cair Agustus Berikut Rinciannya
Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Khusus untuk syarat mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua jenis, yaitu umum dan khusus.
Pada syarat khusus disesuaikan dengan masing-masing jabatan. Pada kesempatan ini akan diuraikan persyaratan secara umum.
Berikut Rincian Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).
-Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
-Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Seperti Rekrutmen PPPK pada umumnya, khusus untuk Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 juga dilakukan di portal resmi SSCASN BKN.
Pelamar perlu membuat akun pada portal tersebut dan melengkapi data diri sekaligus dokumen persyaratan lainnya yang diminta sesuai dengan masing-masing formasi.
Masih mengacu dari pengumuman yang sama, berikut tata cara pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:
Pelamar melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pelamar hanya dapat memilih 1 jabatan dalam 1 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.
Pelamar melengkapi biodata yang sesuai dengan yang ada pada KTP dan sebenar-benarnya.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.