PPPK 2025
Tutup Hari Ini, Catat 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya
Tutup Hari Ini, Selasa 8 Juli 2025, Catat ini 13 Dokumen Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 lengkap dengan Cara Daftarnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Seperti Rekrutmen PPPK pada umumnya, khusus untuk Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 juga dilakukan di portal resmi SSCASN BKN.
Pelamar perlu membuat akun pada portal tersebut dan melengkapi data diri sekaligus dokumen persyaratan lainnya yang diminta sesuai dengan masing-masing formasi.
Masih mengacu dari pengumuman yang sama, berikut tata cara pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:
Pelamar melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pelamar hanya dapat memilih 1 jabatan dalam 1 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.
Pelamar melengkapi biodata yang sesuai dengan yang ada pada KTP dan sebenar-benarnya.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.