Kabar Artis

Putri Razman Nasution Muncu dan Nangis Minta Keadilan ke Prabowo Kami Tak Malu Jadi Anak Ayah

Jelang akhir masa sidang dan vonis pada Razman Arif Nasution dalam kasus dengan Hotman Paris, kini muncul Putrinya sambil nangis minta keadilan

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Ulfa Lutfia
Putri Razman Nasution sampaikan surat terbuka untuk apresiden Prabowo saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). 

POS KUPANG.COM -- Jelang akhir masa sidang dan vonis pada Razman Arif Nasution dalam kasus dengan Hotman Paris, kini muncul Putrinya sambil nangis minta keadilan ke Presiden Prabowo .

Kini,  anak keenam pengacara Razman Nasution, Putri Arief Farahdiba Nasution menangis saat menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Farahdiba meminta keadilan untuk kasus pencemaran nama baik Razman Nasution yang dilaporkan Hotman Paris.

Surat terbuka itu disampaikan saat acara konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Dengan suara bergetar, Farahdiba berdiri di samping sang ayah dan menyampaikan isi hatinya di hadapan awak media.

"Surat terbuka kepada Bapak Prabowo Subianto, perkenankan saya sebagai anak yang sangat menyenangi ayahnya yang menyatakan harapan saya, yang dalam dari hati saya.

Ayah saya, Dr. Haji Rasman Arif Nasution, bukan hanya seorang advokat, tapi juga ayah yang hebat, kuat, dan selalu mengajarkan kami kejujuran dan keberanian dalam membela kebenaran," ucap Farahdiba.

Baca juga: Istri Muda Razman Arif Nasution Ungkap Kehormanisan dengan Istri Tua : Umrah Bareng

Farahdiba menilai bahwa ayahnya telah diperlakukan tidak adil dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Ia berharap Presiden Prabowo dapat turut memperhatikan persoalan tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebagai Presiden yang saya hormati, dan percayakan keadilan, agar hukum di dunia ini tetap tegak lurus," lanjut Farahdiba.

"Saya percaya bahwa keadilan bukan hanya untuk orang yang lebih kuat dan lebih berkuasa, tapi bukti-bukti yang membenarkan ayah saya tidak dilampirkan oleh pihak kepolisian, hingga ayah saya tersangka dan terdakwa sampai sekarang," lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Farahdiba juga menyinggung gaya hidup Hotman Paris yang menurutnya kerap menimbulkan kontroversi. Ia mempertanyakan keadilan yang berlaku di tengah realitas tersebut.

"Saya juga bertanya dalam arti, apakah etis, seorang pengacara yang memamerkan kaya hidup bebasnya, dan kontroversial di medan sosial, sementara ayah saya, yang membela kliennya dengan keras, justru dihukum?

Apakah hukum membela orang yang populer, dan menghukum orang yang membela dengan nurani?" lanjut anak Razman.
Lebih jauh, Farahdiba meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan dengan kepala dingin dan tidak dipengaruhi oleh tekanan kekuatan eksternal.

"Ayah saya adalah ayah yang kuat dan hebat. Tapi saya tahu di dalam diri tidak ada kelelahan yang sangat mendalam. Sebagai seorang anak, saya hanya ingin melihat ayah saya bebas, dan menjalani hidupnya dengan tenang dan terhormat. Kami tidak minta keistimewaan, kami hanya minta keadilan," kata Farahdiba.

Di akhir pernyataannya, Farahdiba menyampaikan dukungan dan keyakinannya kepada sang ayah. Ia juga menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah malu memiliki ayah seperti Razman Nasution, yang menurutnya adalah sosok ayah yang kuat dan penuh integritas.

Baca juga: Hotman Paris vs Razman Lanjut Sidang, Iqlima Kim Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota 

"Untuk ayah saya, ayah tetap semangat dan kuat. Ingat ya, ayah diadili bukan karena ayah korupsi, ayah diadili bukan karena ayah pembunuh. Kami tidak pernah malu menjadi anak ayah. Percaya ya, setelah ini akan rencana Allah yang lebih besar untuk ayah," ucap Farahdiba yang langsung dipeluk sang ayah.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak April 2023. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula dari tudingan Razman terhadap Hotman Paris yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim. (*)

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved