Kabar Artis

Hotman Paris vs Razman Lanjut Sidang, Iqlima Kim Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota 

Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik  yang dilaporkan Hotman Pari  terhadap Razman Artif Nasution  terus berlanjut di Pengadilan Negeri

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/ Rissa Indrasty & IG hotmanparisofficial
Sidang Hotman vs Razman, Iqlima Kim akan diperiksa sebagai saksi mahkota. 

POS KUPANG.COM - Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Pari terhadap Razman Artif Nasution  terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta  Utara .

Sidang dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar hari ini, Selasa (10/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Iqlima Kim dihadirkan sebagai saksi mahkota. Iqlima Kim sendiri juga merupakan terdakwa atas kasus yang sama terhadap Hotman Paris.

Hal ini diketahui dari informasi yang diterima awak media dari Razman Arif Nasution pada Senin (9/6/2025).

"Agenda: Pemeriksaan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim sebagai Saksi Mahkota utk Terdakwa DR. RAN (Razman Arif Nasution)," demikian isi pesan tersebut.

Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, disebutkan bahwa agenda pada hari ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Baca juga: Ternyata Bukan karena Iqlima Kim, Begini Awal Mula Pertikaian Razman Arif dan Hotman Paris

"Saksi a de charge," demikian yang tertulis di SIPP.

Adapun sidang dijadwalkan untuk dimulai pada hari ini pukul 11.10 WIB di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai informasi, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.


Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan Iqlima Kim ketika menjadi asisten pribadinya. *

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved