Sekolah Kedinasan

Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan,Ini Minimal Nilai Rapor Daftar PKN STAN 2025 dan Cara Daftarnya

Dijamin Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan,Ini Minimal Nilai Rapor untuk Daftar PKN STAN 2025 dan Cara Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
MINIMAL NILAI RAPOR - Tampak depan Kampus PKN STAN di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Lulus jadi CPNS Kementerian Keuangan,Ini Minimal Nilai Rapor Daftar PKN STAN 2025 dan Cara Daftarnya. 

6. Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.

7. Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.

8. Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.

Syarat Khusus Jalur Pembibitan

Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.

1. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.

2. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.

Tonton: Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Kembali Terlibat Korupsi

Nilai ambang batas SKD PKN STAN 2025

Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. 

SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Adapun nilai ambang batas SKD PKN STAN tahun ini adalah: 

Jalur Reguler dan Pembibitan

TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved