NTT Terkini

DPRD NTT Minta Ada Kelonggaran BPJS Kesehatan untuk Rumah Saki di NTT Perbaiki Standar Layanan 

Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Winston Rondo meminta BPJS Kesehatan memberi kelonggaran untuk rumah sakit (RS) .

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DPRD NTT - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo saat menyampaikan tanggapannya tentang penurunan status sejumlah rumah sakit di NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Winston Rondo meminta BPJS Kesehatan memberi kelonggaran untuk rumah sakit (RS) agar melakukan perbaikan standar layanan. 

Ia menanggapi beberapa RS di NTT yang mengalami penurunan status berdasarkan hasil review Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tahun 2024 lalu. 

Winston mengatakan, bila ditelusuri lebih jauh, maksud dari BPJS Kesehatan ingin agar adanya kesamaan pelayanan kesehatan bagi setiap pengunjung. 

"Ini satu pukulan besar bagi kita. Apa yang disebut dengan standar layanan kamar BPJS. Yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi semua sama, kelas I dan II sama," ujarnya, Senin (7/7/2025). 

Politikus Demokrat itu mengatakan, syarat yang dikeluarkan itu termasuk mengukur suhu ruangan hingga ketersediaan tempat tidur dengan letak yang sesuai. 

Winston mengaku, Komisi V DPRD NTT pernah menanyakan persoalan ini ke Perhimpunan Rumah Sakit NTT. Dalam pembicaraan ada keberatan dari KRIS versi BPJS Kesehatan

Misalnya, satu ruang itu maksimal empat tempat tidur. Dengan fasilitas setiap rumah sakit yang sudah ada, maka akan sangat kesulitan dalam melakukan perubahan mengikuti aturan BPJS Kesehatan

"Ini kemudian betul-betul, sumber daya rumah sakit terbatas untuk standar ini, apalagi dia bergantung pada APBD. Sehingga ini akan terpukul," ujarnya. 

Konsekuensi dari itu, BPJS Kesehatan tidak bisa membayar klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Hal itu akan menggangu ke semua sektor pelayanan rumah sakit. 

Sehingga, dia mendorong agar Pemerintah setiap daerah untuk bisa berkolaborasi dengan setiap rumah sakit untuk menyelesaikan masalah ini. Sekalipun itu adalah ketentuan, ia ingin ada pemahaman bersama dengan pertimbangan kondisi tiap rumah sakit. 

"Mau tidak mau, karena standar dari BPJS Kesehatan, harus memenuhi standar itu. Ini standar kenyamanan," katanya. 

Winston mengatakan, untuk bisa mendukung penataan pada rumah sakit, maka Pemerintah dan lembaga legislatif serta rumah sakit untuk mengurai masalah ini. 

Penggunaan APBD menjadi jalan tengah. Sebab, akan berdampak pada pelayanan rumah sakit, apalagi akreditasi rumah sakit ikut turun dengan review BPJS Kesehatan itu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved