Jakarta Terkini

Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan ke Siapa?

Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TOM LEMBONG - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba disambut pendukungnya saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti dibebankan kepada pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil korupsi impor gula.

"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menjelaskan, ketentuan mengenai uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Charles Liwun Cetak Hat-trick, BMP Flotim Taklukkan Kristal FC 5-1, Melaju ke Semifinal

Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.

"Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. (kompas)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved