Jakarta Terkini
Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan ke Siapa?
Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti dibebankan kepada pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil korupsi impor gula.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menjelaskan, ketentuan mengenai uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Charles Liwun Cetak Hat-trick, BMP Flotim Taklukkan Kristal FC 5-1, Melaju ke Semifinal
Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.
"Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. (kompas)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Jakarta Terkini
Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong
Menteri Perdagangan
POS-KUPANG.COM
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Prabowo Bakal Sita Penggilingan Padi yang Nakal dan Rugikan Rakyat Terkait Beras Oplosan |
![]() |
---|
IPW Desak Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Bentuk Tim Investigasi Kasus Axi di Sumba Timur |
![]() |
---|
Menantu Guru Besar UGM Tewas di Rumah Kos Kepala Terlilit Lakban Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins Pendaki Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Empat Pesan Penting Gus Ipul Bagi Para Kepala Sekolah Rakyat Tahap II di Pusdiklatbangprof |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.