Sekolah Kedinasan

Mau Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025? Begini Syarat Minimal Skor TOEFL dan IELTS

Keuntungan mendaftar sekolah kedinasan, kamu bisa kuliah gratis dan lulus diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Ryan Nong
tribunnews.com
ILUSTRASI - Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). 

POS-KUPANG.COM - Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka kuota 1.061 pada seleksi sekolah kedinasan 2025.

IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan yang dinaungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka kesempatan lulusan SMA, MA sederajat dengan usia maksimal 21 tahun.

Keuntungan mendaftar sekolah kedinasan, kamu bisa kuliah gratis dan lulus diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun untuk mendaftar, siswa harus punya skor TOEFL atau IELTS sebagai syarat mendaftar di sekolah kedinasan IPDN.  

Minimal skor TOEFL dan IELTS IPDN 2025 TOEFL dan IELTS adalah sertifikat bahasa Inggris yang resmi dan bisa digunakan untuk melamar kerja, masuk perguruan tinggi dan mencari beasiswa. Seluruh instansi memiliki minimal skor kedua sertifikat ini untuk seleksi.

Lalu bagaimana dengan IPDN? Sertifikat TOEFL untuk daftar IPDN minimal skor minimal 400. Sementara jika kamu punya sertifikat IELTS, minimal skornya 5,0.

Tapi bila kamu adalah peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, maka tak perlu melampirkan skor TOEFL maupun IELTS.

Persyaratan Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025; dan

3. Tinggi badan peserta bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

3. Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved