NTT Terkini

Kepala OJK NTT Minta Penguatan Literasi

Data ini merupakan aduan yang tersampaikan lewat sistem pelaporan. Belum termasuk mereka yang mengadu secara langsung ke kantor OJK. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pose bersama Kepala OJK NTT Japarmen Manalu dengan pihak Undana dan Perbanas dalam sosialisasi literasi keuangan yang diselenggarakan Perbanas di Undana. Selasa, (1/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan literasi keuangan yang digelar Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). 

Kegiatan itu digelar di Aula Rektorat Universitas Nusa Cendana (Undan) dengan tema meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi, Selasa (1/7/2025). Ratusan mahasiswa Undana hadir dalam kegiatan itu. 

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu dalam materi awalnya mendorong penguatan literasi sebagai langkah untuk memperkuat data pribadi agar tidak disalahgunakan. 

Japarmen memaparkan, 59 persen kredit di NTT adalah untuk konsumtif. Dalam penelusuran kredit itu justru digunakan juga untuk gaya hidup. Dia berharap mahasiswa bisa mengubah pola seperti ini agar kredit bisa digunakan pada sektor produktif.  

Dia menjelaskan, angka kerugian keuangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi lebih dari Rp 3 triliun. 

"Data terakhir tanggal 20 Juni 2025, total kerugian yang diakibatkan oleh penipu menggunakan kemajuan teknologi, sebesar Rp 3,2 triliun dengan memanfaatkan 55 ribu rekening. Dan laporan masyarakat sebanyak 167 ribu lebih," katanya. 

Data ini merupakan aduan yang tersampaikan lewat sistem pelaporan. Belum termasuk mereka yang mengadu secara langsung ke kantor OJK

Dugaan penipuan sektor pembayar kebanyakan disampaikan ke OJK. Sebaliknya, laporan mengenai industri jasa keuangan justru masuk ke Bank Indonesia. Dia tidak mempersalahkan hal itu. 

OJK kemudian memperkuat upaya pelindungan data pribadi lewat POJK. Dalam POJK 22 tahun 2023 yang merupakan turunan undang-undang P2SK yakni memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Tugas OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan. 

Namun aturan itu kemudian mempertajam lagi untuk perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Selain itu, tugas tambahan adalah OJK ikut melakukan peningkatan ekonomi daerah. 

Saat ini, OJK NTT sedang melakukan pendampingan pemberdayaan rumput laut bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Timur. Untuk menjalankan aturan itu, OJK bekerja sama dengan para pihak, termasuk lembaga perbankan dan Bank Indonesia. 

Baca juga: OJK Dorong Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Kota Kupang

Japarmen kemudian menyampaikan, saat ini OJK telah menyediakan portal khusus belajar bagi siapapun. Hal itu sejalan dengan literasi. OJK ingin agar sarana yang disiapkan itu bisa dimanfaatkan oleh semua orang. 

"Apabila kita semakin banyak membaca tentunya kita semakin paham. Tingkat literasi atau minat membaca kita nomor dua terbawah dari 64 negara yang di survei. Padahal fasilitas sangat banyak," katanya. 

Japarmen mengatakan, dalam aturan itu juga mengamanatkan agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJUK) wajib beritikad baik. PJUK, kata dia, wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja tidak diskriminatif. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved