Kadis PUPR Sumut OTT

Menteri PU Dody Hanggodo Minta KPK Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah

Menteri PU, Dody Hanggodo menekankan perihal asas praduga tak bersalah terkait anak buahnya yang terkena OTT KPK di Sumatera Utara

Dokumentasi Humas Kementerian PU
MENTERI PU - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menekankan perihal asas praduga tak bersalah terkait anak buahnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara (Sumut).

Dalam OTT ini, KPK menangkap Kadis PUPR Sumut, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak swasta.

"Saya nunggu dari KPK seperti apa, seperti yang saya sampaikan semalam harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Dody Hanggodosaat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025). 

Meski menegakkan asas praduga tak bersalah, Dody membantah ingin menutup-nutupi kesalahan anak buahnya.

Baca juga: Pasca Kadis PUPR di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Hingga Kantor Pusat

"Tapi bukan berarti saya nutup-nutupin sesuatu, enggak. Hanya saja menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Dody Hanggodo

"Sama dengan kasus yang di Babel, Babel kan juga sama, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambung Dody Hanggodo

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Dugaan korupsi ini terkait proyek-proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terseret OTT KPK, Sang Istri Sedih

“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. (kompas)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved