Timor Tengah Utara Terkini

Rudapaksa Seorang Anak, Pria di Kabupaten TTU Dilaporkan ke Polisi 

Naas dialami seorang anak berinisial Melati di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Anak berusia 6 tahun ini diduga dirudapaksa oleh seorang pria.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/ILUSTRASI
RUDAPAKSA - Seorang pria di Kabupaten TTU melakukan rudapaksa seorang anak berusia enam tahun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas dialami seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Anak berusia 6 tahun ini diduga dirudapaksa oleh seorang pria.

Tak terima diperlakukan tidak senonoh, anak tersebut kemudian melaporkan terduga pelaku tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Ia melaporkan insiden tersebut pada, 22 Juni 2025.

Saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025 Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Ia melaporkan terduga pelaku ke Polres TTU yang tertuang dalam nomor laporan polisi; LP/194/VI/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. 

Menurutnya, insiden ini bermula ketika pada Sabtu,14 Juni 2025 lalu, terlapor mengajak korban untuk menginap di rumah orang tuanya. Korban kemudian menyetujui ajakan terlapor tanpa menaruh curiga sebelumnya.

Ketika menginap di rumah orang tua terlapor, korban diduga dirudapaksa oleh terlapor sebanyak dua kali yakni pada tanggal 15 Juni dan 16 Juni 2025. Aksi terlapor ini menyebabkan korban mengalami trauma dan melaporkan insiden ini ke Polres TTU

Usai menerima laporan tersebut, kata Wilco, pihaknya langsung membuat laporan polisi, mencatat identitas dan keterangan para saksi, mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) terhadap korban.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Terduga pelaku, disangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan hak-hak korban,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU secara khusus korban dan keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres TTU.  

Pihaknya memastikan memproses kasus ini secara transparan, adil dan jujur dengan memperhatikan semua hak-hak anak korban. Masyarakat juga diimbau melaporkan semua kasus dugaan tindak pidananya ke Polres TTU(bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved