Rote Ndao Terkini
Berkas P21, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Laka Lantas Anak di Oelunggu ke JPU
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Ferdi Batuk mengatakan, selama ini penyidik telah profesional menangani kasus tersebut.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Laka Lantas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan anak di Oelunggu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.
Diketahui kasus ini sempat beberapa kali mengalami perbaikan dan pemenuhan berkas oleh karena petunjuk Jaksa.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Bobi Bintang H Sigalingging. Rabu, (25/6/2025).
Kasus kecelakaan ini teregister dengan dengan Laporan Polisi nomor LP/ A / 18 /VII/2024/SAT LANTAS/POLRES ROTE NDAO dengan korban Garenvier Marthen Mandala (6).
Baca juga: Perpustakaan Polsek Lobalain Ramai Dikunjungi Masyarakat
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Ferdi Batuk mengatakan, selama ini penyidik telah profesional menangani kasus tersebut.
"Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan melalui surat juga telah kita berikan secara kontinu kepada pihak - pihak terkait terutama Korban/Pelapor," kata Iptu Ferdi, Kamis, (26/6/2025).
Ia menyebut, kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024 lalu sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Raya Oelunggu jurusan Lekik-Mokdale Kecamatan Lobalain. Adapun mobil pikap dengan nomor polisi DH 8580 GA dikemudikan oleh Dedi Ndolu (22) selaku tersangka menabrak Garenvier.
"Hasil olah TKP, keterangan tersangka dan saksi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat mobil pikap melaju dengan kecepatan sedang, naas saat mobil melintas kemudian menyenggol korban dan terjadi benturan pada bak mobil hingga korban terjatuh dan mengalami cedera di kepala," tutur Iptu Ferdi.
"Ya, akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada wajah, kepala bagian belakang, tangan kiri lecet dan telinga kiri mengeluarkan darah. Korban sempat ditangani di RSUD Ba'a, kemudian harus dirujuk ke RS di Kupang, dan kami Kepolisian memastikan perkembangan penanganan korban di sana. Sekarang korban sudah sembuh dan sekolah lagi," lanjutnya menceritakan.
Ia menegaskan, pengemudi pikap telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki SIM dan diduga lalai atau kurang berhati-hati.
Baca juga: Bukan Tukar Cokelat, Pemuda Syalom Mokdale Rayakan Valentine dengan Bersihkan Wisata Kolam Oemau
Terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tugas Satlantas Polres Rote Ndao.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Penyidik Laka Lantas dan Jaksa Penuntut serta semua pihak dalam menyelesaikan perkara ini. Kejadian ini harus menjadi pelajaran kita semua, masyarakat," ucap AKBP Mardiono.
"Saya imbau masyarakat berhati-hati dalam berkendara, awasi anak- anaknya agar tidak bermain di tepi jalan. Untuk pengemudi patuhi syarat, ketentuan dan aturan berlalu lintas. Kita semua harus waspada saat di jalan raya, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas karena keselamatan adalah kebutuhan," lanjutnya menutup. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.