Kota Kupang Terkini

Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pencuri iPhone 15 Plus

Pelaku melakukan pencurian sebuah Handphone merk iPhone 15 Plus, di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PELAKU PENCURIAN - Tim Polresta Kupang Kota pose usai berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 15 Plus di Kota Kupang dibekuk personel Polresta Kupang Kota tanpa perlawanan.

Diketahui identitas terduga pelaku seorang laki-laki berinisial LDCM (65), warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang.

Pelaku melakukan pencurian sebuah Handphone merk iPhone 15 Plus, di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Patroli Lampu Biru Satlantas Polresta Kupang Kota Wujudkan Kamseltibcarlantas

“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan juga turut diamankan Handphone tersebut,” ujar Kapolresta, pada (Selasa, 24/6/2025).

Dikatakan, saat korban sedang menjaga temannya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, korban melakukan pengisian daya baterai Handhopone iPhone 15Plus di samping jendela.

“Berselang beberapa waktu kemudian, korban teringat dan hendak mengambil Handphone tersebut namun sudah tidak ada,” beber Kombes Aldinan Manurung.

Setelah korban JAFS membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subnit Jatanras Satreskrim, lalu didapatkan informasi bahwa iCloud iPhone 15Plus tersebut masih aktif dan terdeteksi di Desa Tanah Merah.

“Anggota Jatanras lalu langsung bergerak menuju ke Desa Tanah Merah, dan didapati terduga pelaku beserta barang bukti Handphone tersebut,” jelasnya lagi.

Dikatakan, terduga pelaku, kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidum (Tindak Pidana Umum), dan diketahui bahwa terduga pelaku baru pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

“Saya imbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga, dan selalu berada dalam pengawasan apabila dilakukan pengisian daya baterai di tempat umum,” pesan Kapolresta Kupang Kota. (moa) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved