Belu Terkini

BPJS Kesehatan Cabang Atambua Rekonsiliasi Data dan Iuran, Wujudkan JKN yang Akurat

BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
SOSIALISASI - BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Upah Penyelenggara Negaran (PPU PN), Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), Bantuan Iuran PBPU Pemda, serta Kepala dan Perangkat Desa se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Atambua, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Kupang, Jumat (20/06). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur


POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Upah Penyelenggara Negaran (PPU PN), Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), Bantuan Iuran PBPU Pemda, serta Kepala dan Perangkat Desa se-wilayah kerja BPJS Kesehatan Atambua, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Kupang, Jumat (20/06).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke menyampaikan rekonsiliasi rutin dilakukan setiap periode triwulan atau tiga bulan sekali dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan jumlah peserta dan jumlah iuran JKN yang telah dibayarkan ke kas negara.

“Keempat kabupaten yaitu Kabupaten Belu, Malaka, TTU, dan TTS telah melaksanakan pra rekonsiliasi di masing-masing kabupaten. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan penyetoran iuran JKN sebesar 1 persen dan 4 persen,” ujarnya, dalam keterangan tertulis. 

Sarwika juga menegaskan sejak 1 Januari 2020, iuran JKN pada segmen PPU PN yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah berdasarkan besaran pagu pada peraturan kepala daerah mengenai tambahan penghasilan dengan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan yaitu sebesar Rp12 juta.

“Hingga saat ini, sebagian besar pemda sudah mulai menjalankan kewajiban tersebut. Kami menyampaikan apresiasi kepada pemda yang telah melakukan penganggaran, perhitungan, pemotongan, dan penyetoran untuk tunjangan profesi dalam hal ini adalah tunjangan sertifikasi guru, tunjangan jasa medis, dan jasa pelayanan,” ucapnya.

Lanjut Sarwika, ia meminta dukungan kepada pemda agar dapat mengimbau para PNS, CPNS dan P3K di daerahnya untuk dapat melunasi tunggakan iuran JKN sebelumnya saat masih menjadi peserta PBPU atau peserta mandiri dengan mengikuti Program Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Jika belum bisa langsung melunasi, BPJS Kesehatan telah mengakomodir untuk mempermudah pembayaran iuran yang menunggak dengan mendaftar Program REHAB. Artinya, peserta bisa mencicil iurannya dengan pilihan jangka waktu yang fleksibel. Tentu dengan mencicil, akan terasa lebih ringan,” tambah Sarwika.

Sebelum dilakukan proses penandatanganan berita acara rekonsiliasi, Sarwika menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Malaka, TTS, dan TTU dapat melakukan penganggaran, perhitungan dan pembayaran Iuran Wajib dan Piutang Iuran Carryover sesuai komponen Take Home Pay yang tertuang dalam ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 900/471/SJ dan memberikan bukti setor billing secara rutin tiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua, Mauritz Cristianus Raharjo Meta dalam paparannya menekankan pentingnya ketepatan akun dalam proses penyetoran iuran JKN.

“Kami mengingatkan saja kepada Bapak/Ibu agar penyetoran dilakukan dengan akun yang benar agar akurat dan tidak memerlukan koreksi ulang. Apabila kurang tepat, kita ada koreksi akun untuk membetulkan. Namun, memang butuh proses. Jadi sebaiknya, sekali saja dengan akun yang benar sehingga akurat dan benar,” katanya.

Kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuran ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Malaka, TTU, dan TTS, Kepala KPPN Atambua dan Kupang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Malaka, TTU, dan TTS meliputi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pendidikan. (gus)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved