Nasional Terkini 

Harga Acuan Ayam Hidup Rp 18.000 Per Kilogram, Berlaku Nasional Mulai 19 Juni 2025

harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DOK SMKPP
HARGA AYAM HIDUP - Ilustrasi peternakan ayam. Terbaru, Pemerintah menetapkan harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen, berlaku mulai 19 Juni 2025. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen.

Harga acuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional. Keputusan ini berlaku nasional mulai 19 Juni 2025.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari melindungi peternak kecil dan mandiri.

"Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp 18.000 per kilogram sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil," ujar Agung Suganda di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dia berharap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan karena sebagai hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil.

Agung menyampaikan bahwa berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird di lapangan masih fluktuatif di kisaran Rp 15.000-Rp 17.000 per kilogram, padahal HPP peternak berada di kisaran Rp 16.935-Rp 17.646 per kilogram.

"Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri," tutur Agung Suganda.

Agung menjelaskan kondisi fluktuatif harga tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun disebabkan juga oleh faktor nonteknis, seperti psikologi pasar dan praktik niaga yang tidak efisien.

Terdapat persoalan struktural dalam rantai pasok ayam hidup yang panjang dan didominasi oleh broker dengan margin perdagangan lebih dari 67 persen.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemantauan di pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat.

Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulatif di pasar, termasuk dugaan persengkokolan antara oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga di bawah HPP.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ungkap Helfi.

Dia memastikan Satgas Pangan Polri akan mengawal ketat implementasi kesepakatan harga livebird dan tidak segan menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum.

"Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved