Malaka Terkini

Bupati Malaka Tegaskan Larangan Merokok di Tempat Publik, Minta Satpol PP Tegakkan Perda

Ia juga menilai pemasangan iklan rokok di berbagai tempat serta pembiaran terhadap aktivitas merokok di ruang publik sebagai bentuk ketidakpatuhan ter

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM / KRISTOFORUS BOTA
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan pentingnya menaati larangan merokok di tempat-tempat publik yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Ia menyoroti kurangnya penegakan aturan tersebut dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan tugasnya secara tegas.

“Di zaman saya menjabat sebagai bupati perdana, kita sudah membuat Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Maka, tugas Satpol PP adalah menegakkan aturan itu,” tegas SBS pada Rabu, (18/6/2025).

Bupati SBS mengungkapkan, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP telah diberhentikan sementara untuk diperiksa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya menegakkan Perda tersebut. 

Baca juga: Bupati Malaka Sampaikan Pelantikan Pejabat di Lokasi Alam Jadi Strategi Promosi Wisata Daerah

Ia juga menilai pemasangan iklan rokok di berbagai tempat serta pembiaran terhadap aktivitas merokok di ruang publik sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Masa pasang iklan rokok di mana-mana? Saya tidak mau lagi melihat ada yang merokok di tempat umum, kantor, dan ruang publik lainnya. Kesadaran ini harus ditanamkan,” tegasnya.

Dengan peringatan keras ini, Bupati berharap masyarakat dan aparat penegak perda dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, khususnya di area publik. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved