Malaka Terkini
Bupati Malaka Tegaskan Larangan Merokok di Tempat Publik, Minta Satpol PP Tegakkan Perda
Ia juga menilai pemasangan iklan rokok di berbagai tempat serta pembiaran terhadap aktivitas merokok di ruang publik sebagai bentuk ketidakpatuhan ter
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan pentingnya menaati larangan merokok di tempat-tempat publik yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyoroti kurangnya penegakan aturan tersebut dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan tugasnya secara tegas.
“Di zaman saya menjabat sebagai bupati perdana, kita sudah membuat Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Maka, tugas Satpol PP adalah menegakkan aturan itu,” tegas SBS pada Rabu, (18/6/2025).
Bupati SBS mengungkapkan, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP telah diberhentikan sementara untuk diperiksa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya menegakkan Perda tersebut.
Baca juga: Bupati Malaka Sampaikan Pelantikan Pejabat di Lokasi Alam Jadi Strategi Promosi Wisata Daerah
Ia juga menilai pemasangan iklan rokok di berbagai tempat serta pembiaran terhadap aktivitas merokok di ruang publik sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Masa pasang iklan rokok di mana-mana? Saya tidak mau lagi melihat ada yang merokok di tempat umum, kantor, dan ruang publik lainnya. Kesadaran ini harus ditanamkan,” tegasnya.
Dengan peringatan keras ini, Bupati berharap masyarakat dan aparat penegak perda dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, khususnya di area publik. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kasus HIV/AIDS Meningkat, DPRD Malaka Dorong Pemeriksaan dan Pencegahan Serius |
![]() |
---|
Pemdes Kereana Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan Sarana Air Bersih dan Cross Way |
![]() |
---|
Petani Desa Raimataus Minta Pemkab Malaka Atasi Masalah Irigasi yang Kering |
![]() |
---|
Final Turnamen Futsal Matahari Cup I Desa Oenaek, Nineties FC Keluar Sebagai Pemenang |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat dengan Jackson Kiik Rintis Usaha Depot Air Minum di Tabene Malaka Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.