Sekolah Kedinasan

Tak Lagi Pakai Nilai UTBK SNBT, Ini Syarat Terbaru Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025

Tak lagi pakai Nilai UTBK SNBT, ini Syarat Terbaru Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kontan.co.id/Muradi
TANPA NILAI UTBK SNBT - Sekolah kedinasan PKN STAN. Tak Lagi Pakai Nilai UTBK SNBT, Ini Syarat Terbaru Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025. 

POS-KUPANG.COM - Syarat masuk Sekolah Kedinasan PKN STAN tahun 2025 lebih mudah. 

Jika tahun-tahun sebelumnya, Syarat Pendaftaran masuk PKN STAN menggunakan Nilai UTBK SNBT, kali syarat itu sudah dihapus. 

Tak lagi pakai Nilai UTBK SNBT, berikut Syarat Terbaru Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN.

1. Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

2. Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan.

3. Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenkeu

4. Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sekaligus terbebas dari penggunaan narkoba.

5. Peserta pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).

6. Peserta wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lainnya kecuali di telinga kanan atau kiri dengan jumlah masing-masing maksimal satu (kecuali dikarenakan aturan agama atau adat tertentu).

7. Peserta belum pernah menikah atau kawin dan bersedia untuk tidak menikah atau kawin terlebih dahulu selama mengikuti pendidikan.

8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.

9. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki surat keterangan yang menyatakan peserta merupakan peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.

10. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua.

11. Peserta jalur afirmasi kewilayahan dari kabupaten/kota telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kabupaten/kota afirmasi yang dipilih serta masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) wilayah tersebut.

12. Peserta jalur afirmasi kewilayahan harus memiliki orang tua kandung yang lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih dengan memberikan bukti berupa Akta Kelahiran, KTP, dan KK dari orang tua.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved