NTT Terkini

Kematian Axi di Sumba Timur, Kuasa Hukum Korban Bersama Keluarga dan Aliansi Duga Ada Kejanggalan

Tommy mengatakan pihak keluarga bersama aliansi di Sumba sudah melakukan pengaduan masyarakat ke Polda NTT melalui KPAD.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
KEMATIAN AXI - Jumpa Pers terkait kematian Axi di Waingapu, Sumba Timur yang dipimpin Tommy Jacob, S. H sebagai Kuasa Hukum Korban, Senin (16/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, Kupang - Proses penyelidikan terhadap kematian ARKT (16) yang akrab disapa Axi sudah dihentikan Polres Sumba Timur dinilai masih memiliki kejanggalan, kuasa hukum korban bersama keluarga, juga aliansi aksi untuk Axi meminta Polda NTT secepatnya melakukan gelar perkara khusus.

Dalam jumpa pers, pada Senin (16/6/2025) Kuasa hukum korban, Tommy Jacob, S. H dari Jacob's and Partners menyampaikan kematian Axi dinilai tidak wajar.

"Kematian yang dialami adik kita Axi ini diduga tidak wajar. Karena tergantung di tiang sower kamar mandi majikannya, di toko CK 2 Sumba Timur," kata Tommy.

Tommy mengatakan pihak keluarga bersama aliansi di Sumba sudah melakukan pengaduan masyarakat ke Polda NTT melalui KPAD.

Rekomendasi hasil dari KPAD diminta untuk dilakukan gelar perkara khusus oleh Polda NTT.

Baca juga: Polda NTT Ungkap Kasus TPPO dan People Smuggling, 13 Pelaku Diproses Hukum

"Tadi sudah kami sampaikan ke wasidik, bahwa dalam perkara khusus kami juga dilibatkan bersama keluarga," pintanya.

Dirinya bersama keluarga korban akan melaporkan dugaan pembunuhan kepada Axi ke Polda NTT.

Kuasa hukum korban tersebut membeberkan sejumlah temuan yang menganggal pada kematian Axi yang ditemukan gantung diri.

"Pertama kaki korban menyentuh lantai dengan tertekuk. Baju bagian depan korban basah, padahal di dalam kamar mandi tidak ada air yang menetes atau keluar," katanya.

Dikatakan, kejanggalan yang berikut ialah baju korban terjepit di paha. Menurutnya, bila korban lompat ke bawah, maka baju akan terjun ke bawa bukan terjepit di kedua cela paha. Kejanggalan selanjutnya adalah soal tiang sowernya tidak patah.

"Kalau orang gantung diri, kalau dia melompat itu setidaknya ada bengkok atau patah. Tetapi tiang sower masih tertancap utuh, saat ditemukan," ungkap Tommy.

Baca juga: Bupati Sumba Timur Pastikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Berjalan Sesuai Aturan

Lebih lanjut disampaikan talinya diikat sebegitu rumit, yang dalam paparannya tidak mungkin dilakukan oleh korban yang berusia 16 tahun.

"Menurut penyidik waktu itu, cara ikat rumit seperti itu bisa saja dilakukan oleh korban, karena korban sering mengikat hewan di kampung," katanya.

Namun Tommy menyampaikan berdasarkan pengakuan keluarga korban bahwa korban tidak pernah mengikat hewan.

"Jadi ada banyak Kejanggalan-kejanggalan itu tidak terungkap dalam proses penyelidikan di Polres Sumba Timur," ungkap Tommy.

Pada kesempatan itu, sebagain kuasa hukum korban, Tommy Jacob memohon kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S. I. K., M. Si  agar bisa mengambil alih kasus untuk ditangani Polda NTT.

"Kami minta bapak Kapolda NTT segera menggelar perkara khusus untuk melihat kejanggalan-kejanggalan ini," pintanya.

Perwakilan aliansi aksi untuk Axi yang hadir pada saat jumpa pers , Rambu Dai Mami mengatakan adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tersebut, akhirnya keluarga bersama aliansi masih berjuang dalam mengusut tuntas kasus kematian Axi.

"Kami sampai di Polda supaya kasus ini bisa ditangani dengan baik," katanya.

Rambu menyampaikan Aliansi tidak melaporkan dugaan pembunuhan dari kejanggalan-kejanggalan tersebut. Lantaran pemilik toko membuat laporan kepada Polres Sumba Timur yakni tentang penemuan mayat.

Dirinya mengaku, keluarga menerima SPPHP yang menerangkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak mengandung unsur tindak pidana.

Selain itu, kakak kandung korban, Tius Barang kepada awak media yang hadir memohon agar institusi kepolisian melalui Polda NTT bisa mengungkap kasus ini secepatnya.

"Harapan saya, tolong diperhatikan dengan baik, penanganan kasus ini secara betul-betul. Kami orang kecil. Saya harapkan mendapatkan keadilan itu," ujarnya, menahan air mata.

Diketahui, ARKT seorang perempuan remaja berusia 16 tahun. Berasal dari Sumba Tengah, Kecamatan Katikutana Selatan, Desa Wailawa.

Dirinya ditemukan gantung diri pada Januari 2024 yang setelah baru empat hari bekerja di Sumba Timur, di tokoh CK2. Pemilik tokoh diketahui berinisal OK.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut yakni Tommy Jacob, S.H, Bandri Jerry Jacob dan Christ Johannis dari kantor hukum Jacob’s & Partners sebagai tim kuasa hukum korban. Kakak kandung korban, Tius Barang dan perwakilan Aliansi Aksi Untuk Axi, Rambu Dai Mami.

Sampai saat ini, pihak POS-KUPANG.COM, sudah berusaha menghubungi Kabid Humas Polda NTT, tetapi belum direspons. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved