TTU Terkini
STIH Cendana Wangi Kefamenanu Gandeng IAI PC TTU Gelar Seminar Nasional Hukum Kesehatan
Hal ini bertujuan agar Pemkab TTU bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dengan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Cabang (IAI PC) Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Seminar Nasional Hukum Kesehatan di Hotel Victory II, Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jumat, (13/6/2025).
Seminar nasional yang digelar dengan mengusung tema "Dampak Hukum Peredaran Obat Keras Secara Ilegal di Kabupaten TTU" ini menghadirkan para narasumber dari berbagai latar belakang.
Seminar nasional hukum kesehatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Balai POM Kupang, Ketua STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Randy Valentino Neonbeni, Ketua IAI CP TTU dan jajaran l, Perwakilan Polres TTU, Perwakilan Kejari TTU, Perwakilan Dinas Kesehatan TTU, Dosen dan Mahasiswa-mahasiswi STIH Cendana Wangi beserta para tamu undangan lainnya.
Saat diwawancarai, Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu mengatakan, mahasiswa adalah generasi penerus secara khusus mahasiswa dengan disiplin ilmu hukum. Seminar ini juga berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat dari praktek penyebaran, penggunaan dan pendistribusian obat-obatan kategori keras namun ilegal.
"Terkait penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Misteri Kematian Dua Anak di TTU Tersingkap, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Ia mengaku bersyukur STIH Cendana Wangi Kefamenanu dan IAI PC TTU telah menyediakan wadah untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak hukum peredaran obat ilegal.
Kamillus juga meminta akademisi untuk menyampaikan data tentang kasus peredaran obat ilegal di Kabupaten TTU.
Hal ini bertujuan agar Pemkab TTU bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dengan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemkab TTU juga akan melakukan pemantauan terhadap distributor obat-obatan yang tidak memiliki legalitas. Legalitas ini berkaitan dengan pemenuhan standar yang ditetapkan.
Ia meminta agar, hasil seminar nasional ini disampaikan kepada Pemkab TTU perihal temuan-temuan yang tidak terpantau. Berdasarkan tinjauan ilmiah ini, Pemkab TTU akan mengambil langkah pembuatan regulasi demi melindungi masyarakat dari peredaran obat keras secara ilegal.
Sementara itu, Ketua STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Randy Valentino Neonbeni mengatakan, seminar nasional ini merupakan rangkaian program akademik STIH Cendana Wangi Kefamenanu dimana setiap mahasiswa semester V dan sementara VI wajib melaksanakan penelitian. Hasil penelitian mereka ini dipresentasikan dan diwujudkan dalam bentuk seminar.
"Dan kebetulan ini juga menjadi program rutin STIH Cendana Wangi dan kita melanjutkan program dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dengan tagline berdampak," ujarnya.
Oleh karena itu, STIH Cendana Wangi Kefamenanu mengggagas kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, pihak apoteker, masyarakat, stakeholder terkait bisa memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat tentang langkah yang mesti dilakukan perihal peredaran obat keras.
Seminar ini diharapkan bisa meminimalisir dan mencegah peredaran obat keras yang tidak sesuai dengan regulasi. Pasca pelaksanaan kegiatan ini STIH Cendana Wangi Kefamenanu akan memberikan rekomendasi hasil penelitian dan kajian seminar ini kepada Pemkab TTU.
"Untuk mereka jadikan dasar dalam menyusun suatu kebijakan atau melakukan program-program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat itu paham dan tidak menggunakan obat-obatan keras tanpa aturan atau ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.