Breaking News

Perbatasan Negara

Kronologi WN Timor Leste Diamankan Petugas Imigrasi di Perbatasan Indonesia

Awalnya, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain mencurigai pergerakan DO yang datang menggunakan travel dari Kupang.

Editor: Ryan Nong
KBRN/HO
DIAMANKAN - Seorang WN Timor Leste diamankan petugas Imigrasi di perbatasan Motaain, Kabupaten Belu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang warga negara (WN) Timor Leste diamankan petugas saat hendak keluar wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu pada Senin (9/6/2025). 

Dikutip dari KBRN, pria berinisial DO itu diamankan sekitar pukul 14.30 WITA setelah diketahui menggunakan paspor kadaluarsa dan melewati jalur pejalan kaki di luar pos kedatangan resmi. 

Awalnya, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain mencurigai pergerakan DO yang datang menggunakan travel dari Kupang, kemudian langsung berjalan kaki menuju area portal penjagaan. 

Saat dimintai dokumen perjalanan, DO menyerahkan paspor yang ternyata sudah tidak berlaku.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke gedung keberangkatan untuk pemeriksaan awal dan segera berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Atambua. 

Tim Inteldakim yang terdiri dari dua personil tiba di PLBN Motaain pada pukul 15.00 WITA setelah berkoordinasi dengan Asisten SPV TPI PLBN Motaain, Arda Vicky, petugas melakukan serah terima DO untuk di bawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses pendalaman dan penegakan hukum keimigrasian. 

Dari pemeriksaan awal DO mengaku telah tinggal di Indonesia sejak 2014 bersama istri dan anak di Malang, Jawa Timur. Namun hingga saat ini, pria tersebut tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah. 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Atambua, Hariyanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme petugas dalam mengawasi perlintasan wilayah perbatasan

"Petugas kami bekerja sigap, terukur san sesuai prosedur. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga perlintasan antar negara secara sah dan tertib," ujar Hariyanto. 

Saat ini proses hukum terhadap DO masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved