Warga di Kota Kupang Tenggelam

Camat Alak Ajak Lurah dan RT Pasang Plang Larangan Mandi di Cekdam

Menurutnya kondisi Cekdam itu permukaannya berlumpur, sehingga berbahaya apabila ada aktivitas masyarakat di situ.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Kupang, Riko Umar saat memberi keterangan pers 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Kupang, Riko Umar berharap aparat pemerintah bisa mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di Cekdam.

"Kami BPBD Kota Kupang minta baik Lurah, RT, RW imbau kepada masyarakat untuk hindari aktivitas seperti berenang dan lain sebagainya di lokasi Cekdam," kata Riko kepada awak media, seusai proses evakuasi korban yang tenggelam di Cekdam Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang Selasa (10/6/2025).

Riko menerangkan sudah berkomunikasi dengan pihak kecamatan agar koordinasi bersama meminimalisir terjadinya peristiwa serupa bisa dilakukan.

Diketahui Riko saat itu hadir bersama anggota TRC BPBD Kota Kupang.

Secara terpisah Camat Alak, Yulianus Pally saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, membenarkan adanya peristiwa tenggelamnya alm. Duma Philia Leo di Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca juga: Terkuak Kronologi Tenggelamnya Duma Philia Leo di Embung Manutapen Kota Kupang NTT

"Saya akan ajak kerja sama dengan Lurah dan RT untuk pasang plang larang mandi dan beraktivitas di setiap Cekdam yang ada di Kecamatan Alak," tutur Yulianus.

Menurutnya kondisi Cekdam itu permukaannya berlumpur, sehingga berbahaya apabila ada aktivitas masyarakat di situ.

Dirinya mengaku, selama menjadi camat Alak, baru mendapat informaai ada warga tenggelam di Cekdam.

Yulianus juga menitipkan pesan kepada masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan jangan pergi ke waduk atau cekdam.

"Itu berbahaya sekali kalau sampai ada aktivitas di sana. Apalagi sampai mandi. Kalau tidak ada kepentingan, sebaiknya tidak usah pergi," pungkasnya. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved