KUR 2025

Cek Jenis, Syarat dan Langkah Pengajuan KUR BSI Juni 2025 secara Online

Adapun KUR BSI 2025 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses permodalan bagi pelaku UMKM.

Editor: Ryan Nong
bank bsi.co.id
KUR BSI 2025 - Kenali Jenis-jenis KUR BSI 2025, berikut syarat dan cara mengajukan secara online. 

POS-KUPANG.COM - Bank Syariah Indonesia atau BSI menyelurkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR bagi masyarakat utamanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Adapun KUR BSI 2025 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program ini sejalan dengan prioritas Asta Cita Presiden Prabowo yang menitikberatkan penguatan ekonomi kerakyatan melalui skema pembiayaan yang lebih inklusif.

Dikutip dari Tribun Batam, berikut syarat pengajuan serta tahapan pengajuan KUR BSI secara online. 

Syarat Ajukan KUR BSI 2025

Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
Kolektibilitas Lancar

Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP (untuk plafon diatas Rp 50 juta) dan Surat Ijin Usaha.

Jenis KUR BSI 2025

1. KUR Super Mikro

Pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafond sampai dengan Rp 10 juta.

Baca juga: Fenomena Harga HP iPhone 13 Lebih Murah Rp 4 Jutaan dari iPhone 12 per Hari Ini Khusus RAM 128GB

2. KUR Mikro

Pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafond di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.

3. KUR Kecil

Pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dengan plafond di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved