Breaking News

KUR 2025

Ingin Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah? Begini Syarat dan Caranya

Program ini menjadi dukungan pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional, termasuk mendukung UMKM.

Editor: Ryan Nong
Kompas.com
Aplikasi Pegadaian Digital - Cara Meminjam KUR Pegadaian Syariah Secara Online dengan menggunakan Aplikasi Pinjaman Online 

KUR Pegadaian Syariah menawarkan jumlah pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000, dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan.

KUR ini dapat digunakan untuk membiayai sektor UMKM, pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan garam rakyat, serta jasa produksi dan sektor produksi lainnya.

 

Simulasi Pinjaman KUR

Berikut ini gambaran simulasi Perhitungan KUR Syariah

Uang Pinjaman Rp5.000.000
Jangka Waktu 12 Bulan
Mu’nah 3 persen p.a. (Eq 0,14 % per bulan)

Maka perhitungan adalah Rp5.000.000 x 0,14 % x 12, sehingga total pembayaran Rp 5.084.000

Simak syarat KUR Pegadaian Syariah di sini ketika ingin mengajukan pinjaman, cara mengajukan dan tabel KUR Pegadaian Syariah.

 

Syarat KUR Pegadaian Syariah

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan oleh calon nasabah.

Menyertakan salinan (FC) e-KTP.
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Salinan Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dari KTP.
Memiliki rumah tetap dengan bukti seperti PBB, SHM/HGB, atau dokumen pendukung lainnya.
Salinan Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Izin Usaha (IUMK) atau dokumen yang setara.
Salinan tagihan listrik/air/telepon.
 

Cara mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025

Nah, ada beberapa langkah praktis untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah di cabang terdekat.

Datang ke kantor Pegadaian terdekat.
Mengisi formulir pengajuan KUR Pegadaian Syariah.
Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Menunggu konfirmasi dan kunjungan petugas untuk survei lokasi usaha.
Melakukan tanda tangan akad.
Nasabah menerima pencairan KUR sesuai arahan petugas.
Melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.
Semoga bermanfaat. (*) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved