Malaka Terkini
Warga Nilai Pembentukan Pengurus KDMP di Leunklot Kabupaten Malaka Sarat Nepotisme
Proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, menuai gelombang protes.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, menuai gelombang protes dari warga.
Pasalnya, forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar dinilai tidak demokratis dan sarat nepotisme.
Warga menilai penunjukan langsung nama-nama pengurus oleh Kepala Desa sebagai bentuk manipulasi forum dan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Nama-nama tersebut diduga merupakan "orang titipan" yang telah dipersiapkan sebelumnya. Seorang pemuda asal Desa Leunklot, Jefrisius Nahak, mengecam keras tindakan tersebut. Dalam keterangannya kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (4/6/2025), ia menyayangkan sikap Kepala Desa yang dianggap mencederai nilai musyawarah yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan strategis desa.
“Seorang pemimpin seharusnya memahami juklak dan juknis dalam proses musyawarah. Terlebih ini musyawarah khusus yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Cara-cara sepihak sangat tidak pantas,” ujarnya.
Jefrisius merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara demokratis, memberi hak yang setara bagi seluruh peserta untuk memilih dan dipilih.
“Kenapa tidak ada pemilihan? Kenapa nama-nama langsung diumumkan oleh Kepala Desa? Ini jelas-jelas bentuk nepotisme dan mencederai semangat reformasi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Musdesus yang dilaksanakan pada Sabtu, 31 Mei 2025, sempat diskors dan disepakati untuk dilanjutkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Namun, hingga saat ini tidak ada musyawarah lanjutan, sementara informasi yang beredar menyebutkan bahwa berita acara dan daftar pengurus telah diserahkan ke pendamping desa.
“Miris, karena Sabtu lalu pendamping desa sendiri menyampaikan bahwa musyawarah akan dilanjutkan. Tapi Senin-nya justru tidak hadir, dan tiba-tiba nama-nama pengurus sudah disetorkan,” lanjutnya.
Tak hanya menyoal proses, Jefrisius juga mengkritisi nama-nama pengurus yang dianggap tidak memenuhi syarat, bahkan melanggar ketentuan dalam Juklak tersebut.
Nama-nama pengurus yang dipersoalkan, antara lain
YB, pernah mendapat mandat mengelola proyek desa tahun 2023 yang berujung mangkrak dan tanpa pertanggungjawaban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.