Sabu Raijua Terkini
Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru terhadap 24 Siswa di SDN Lobolauw
Dia menambahkan, Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Sabu Raijua mengungkapkan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pelaku seorang guru bernama Benyamin Edison Kori Dimu (60) terhadap 24 siswa kelas VI di Sekolah Dasar Negeri Lobolauw.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Iptu Defri Wee yang didampingi Wakapolres Kompol Libartino Silaban dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat (30/5/2025).
Kasat Reskrim Iptu Defri Wee mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur.
“Sebanyak 24 siswa yang terdiri dari 10 orang siswa laki-laki dan 14 orang siswa perempuan yang merupakan murid SD Negeri Lobolauw Sabu Raijua NTT menjadi korban pelecehan seksual dilingkungan sekolah,” ungkap Iptu Defri.
Iptu Defri menjelaskan, pelecehan di sekolah tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polres Sabu Raijua. Kemudian, Polres Sabu Raijua pun melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan anak di ruang kelas VI SD Negeri Lobolauw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Kabupaten Sabu Raijua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam 20 Tahun Penjara Usai Cabuli 24 Siswa
“Kasus ini dilaporkan pada hari Rabu 14 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT,” sebutnya.
Hingga Senin, 19 Mei 2025, kata Iptu Defri, penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap 10 anak korban dari total 24 orang yang menjadi korban.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah memeriksa 3 orang guru dan seorang terlapor sebagai saksi. Polres Sabu Raijua juga melakukan koordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT terkait ekstraksi HP yang digunakan oleh terlapor.
Sementara itu, Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BEKD yang merupakan wali kelas VI Sekolah Dasar Negeri Lobolaw sudah dilakukan penahanan.
Dalam upaya memberikan dukungan kepada korban, kata Kompol Silaban, Polres Sabu Raijua telah berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk pendampingan anak korban.
Selain itu, lanjutnya, UPTD PPA Provinsi NTT juga akan menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap anak korban, yang akan dijadikan keterangan ahli psikologi untuk langkah selanjutnya guna penetapan tersangka.
“Penyelidikan kasus ini terus berlanjut yang dilakukan oleh tim penyidik dan konseling secara virtual terhadap anak korban oleh psikolog pada hari Selasa 20 Mei 2025,” ucapnya
Dia menambahkan, Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (mey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.