Breaking News

Flores Timur Terkini

Respons SDK La Mennais Soal MK Putuskan Sekolah Swasta-Negeri Gratis

Xaverius berpandangan, menggratiskan biaya untuk sekolah swasta tentu akan mengganggu segala operasional pada sekolah itu sendiri.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepsek SDK La Mennais Larantuka, Bruder Fransiskus Xaverius Gua Making, saat memeberikan respons soal putusan MK, Rabu, 28 Mei 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sekolah Dasar Katolik (SDK) La Mennais Larantuka di Kabupaten Flores Timur, NTT, merespons putusan MK yang mewajibkan sekolah negeri maupun swasta digratiskan untuk tingkat SD dan SMP seantero tanah air.

Kepala Sekolah SDK La Mennais Larantuka, Bruder Fransiskus Xaverius Gua Making, Rabu, 28 Mei 2025, tampaknya kurang setuju dengan putusan yang disebutnya masih kompleks itu.

"Kami sekolah swasta, secara khusus sekolah yayasan memang kurang setuju. Yang menjadi ketidaksetujuan kami itu karena secara finansial, kami berusaha untuk mandiri," ujarnya kepada wartawan.

Xaverius berpandangan, menggratiskan biaya untuk sekolah swasta tentu akan mengganggu segala operasional pada sekolah itu sendiri.

"Menggratiskan itu artinya semua pukul rata. Sementara segala kebutuhan pengelolaan kemandirian sekolah sangat tergantung pada incoming (masuk) itu sendiri. Kami tergantung sekali pada pengelolaan keuangan secara incoming," ucap Xaverius.

Baca juga: Kasus Karyawan Bank Cabuli Remaja Pria di Flores Timur Naik ke Penyidikan

Xaverius memaparkan, SDK La Mennais Larantuka yang berada di Kelurahan Weri itu memiliki 26 guru swasta. Tidak ada guru ASN di sana. Sementara siswa dari kelas I sampai VI berjumlah 276 orang.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan pihak Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (PPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri dan swasta.

MK akhirnya mengabulkan materi itu sekaligus mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar 9 tahun dari SD sampai SMP secara gratis. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved