Kabar Artis

Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores  Dugaan Pelanggaran Hak Cipta,Ini Profil Sang Biduan

Kini Profil Lesti Kejora jadi sorotan usai sang pedangdut dilaporkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores.Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores atas dugaan pe

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram @lestikejora dan Youtube Bronik TV
Profil Lesti Kejora jadi sorotan usai sang pedangdut dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Selain itu, lagu Lesti Kejora yang berjudul Sekali Seumur Hidup juga berhasil menjadi pemenang dalam nominasi Lagu Dangdut Terpopuler 2022. Dalam nominasi itu lagu Lesti Kejora masuk di dalamnya, yaitu berjudul Sekali Seumur Hidup dan Lentera.


Bicara kehidupan pribadi, Lesti Kejora resmi dipersunting Rizky Billar pada Agustus 2021. Dari pernikahan tersebut, keduanya kini telah dikaruniai dua orang buah hati bernama Muhammad Levian Al-Fatih Billar yang lahir pada 26 Desember 2021.

Lalu anak kedua bernama Leshia Tivana Billar yang lahir pada 25 Januari 2025, itulah profil Lesti Kejora yang baru saja dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores.

Lesti Kejora Buka Suara usai Dilaporkan Yoni Dores

Melansir Kompas TV, Lesti melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, memberikan klarifikasi resmi yang terdiri dari empat poin penting. Kuasa hukum Lesti menegaskan kliennya tidak akan menghindari dan menghormati hak hukum yang ditempuh Yoni Dores.

“Kami mengetahui laporan tersebut melalui pemberitaan di media,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).

“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena itu adalah hak setiap warga negara,” ujarnya.

“Dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores,” kata Sadrakh.

“Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini, agar tidak menjadi pemberitaan simpang siur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya. (*)

Baca artikel laindi Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved