Senin, 8 Juni 2026

Sekolah Kedinasan

Cek Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Poltekpin 2025

Adapun Poltekpin merupakan sekolah dinas yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Kompas.com
Ilustrasi Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham Poltekpin 

Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juni 2024;

Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;

Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.

Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;

Ijazah (asli).

Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);

Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);

Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);

Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);

Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;

Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved