Timor Tengah Selatan Terkini

Rakor Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kadis Koperindag sebut Harus Sesuai Potensi Daerah

Kadis Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusak Banunaek, mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih.

POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY G GOKOK
JELASKAN - Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten TTS, Yusak Banunaek, menjelaskan materi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

 

POS-KUPANG.COM, SOE- Kadis Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusak Banunaek, mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih harus dijalankan sesuai potensi unggulan desa. 

"Pada prinsipnya pembentukan koperasi ini perlu memperhatikan potensi desa/kelurahan dan lembaga perekonomian yang telah ada," jelasnya. 

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, setiap desa dan kelurahan harus membentuk koperasi Merah Putih. Pada 16/5/2025) lalu telah dilaksanakan rakor percepatan pembentukan Kopdes ini. 

"Jadi pembentukan koperasi ini tidak menggunakan sistem okomama (tempat sirih pinang) yang berarti lu (kamu) mau ko sonde?(atau tidak?) Melainkan bersifat wajib dan mutlak dibentuk," tekannya. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKSDMD Kabupaten TTS ini, dihadiri Wakil Bupati TTS, Asisten Bupati, utusan dari UKSW, dan Kadis PMD, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten TTS yang berjumlah hampir 290 orang.

Yusak memaparkan, tenggang waktu pembentukan koperasi merah putih hingga (30/5/2025). dan akan dicanangkan bertepatan dengan hari koperasi nasional yang akan datang. 

Dalam penjelasannya, ia menekankan pelaksanaan koperasi merah putih harus berbeda dengan koperasi harian. Kopdes ini juga dibentuk untuk pemberdayaan ekonomi dan memfasilitasi makan bergizi gratis. 

"Hari ini kita berkumpul untuk kasih tau bahwa desa dapat menggunakan dana desa sebesar 3 persen untuk pembentukan koperasi merah putih, " jelasnya. 

Ia melanjutkan solusi apabila desa telah melakukan penetapan APBDs, maka setelah Musdesdus, dilengkapi administrasi pendukung dan notaris akan buatkan akta secara gratis. 

Yusak melanjutkan pemaparannya terkait maksut dari pembentukan koperasi merah putih ini. Dimana Kopdes ini diharapkan dapat menciptakan kreativitas dari desa/kelurahan.

"Kuat dan mandiri disini artinya tidak bergantung. Kopdes merah putih ini tidak dibentuk untuk buat proposal kemana-mana. Orientasi pembentukannya tidak merengek-rengek," tekan Yusak. 

Terkait hubungannya dengan makan bergizi gratis. Yusak menjelaskan bahan melalui koperasi dapat menjadi penyedia bahan baku untuk makan bergizi gratis. 

"Mengoptimalkan potensi desa disini maksudnya jika selama ini ada potensi yang keluar daerah, diharapkan kita mengolahnya untuk MBG, tidak perlu beli ikan di Kupang," tambahnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved