Malaka Terkini

Permudah Akses Layanan Hukum di Malaka, Pengadilan Negeri Atambua Dorong Sidang Keliling

Saat ini, PN Atambua sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Ketua Pengadilan Negeri Atambua, H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H., saat diwawancai POS-KUPANG.COM di Kantor Camat Malaka Tengah pada Jumat, (25/4/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pengadilan Negeri (PN) Atambua mendorong pelaksanaan sidang keliling untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka

Saat ini, PN Atambua sedang menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Ketua PN Atambua, H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H., Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, (16/5/2025) mengatakan, poin-poin kesepakatan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut telah dibahas dan tinggal menunggu penandatanganan MoU antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Malaka.

“Untuk jadwal penandatanganan, masih dikoordinasikan dengan bupati. Kalau sudah pasti, akan diinformasikan dalam satu atau dua minggu ke depan,” ujar Sholeh melalui pesan WhatsApp. 

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang keliling pada dasarnya menyesuaikan permintaan masyarakat. Kebutuhan terhadap penetapan pengadilan untuk hal-hal administrasi, seperti perubahan data kependudukan, berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Dukcapil, desa, atau kecamatan.

“Tugas kami adalah mempermudah proses persidangan. Tahun ini, PN Atambua hanya dianggarkan dua kali turun untuk sidang keliling. Yang kedua baru saja selesai. Untuk pelaksanaan berikutnya, diharapkan peran serta Pemda dalam memfasilitasi anggaran,” tambah Sholeh.

Baca juga: Prodi Manajemen FEB Undana Gelar PKM di Malaka, Tumbuhkan Minat Wirausaha Kaum Muda

Melalui MoU yang sedang disiapkan, akan ditentukan frekuensi dan lokasi sidang keliling agar masyarakat dapat didata terlebih dahulu. Menurut Sholeh, tidak ada batasan jumlah ideal pelaksanaan sidang keliling di suatu daerah. Justru, semakin sering dan merata pelaksanaannya, akan semakin efektif menjangkau masyarakat.

“Di sinilah pentingnya MoU. Akan disepakati berapa kali sidang keliling dilaksanakan dan di mana saja lokasinya. Tidak ada batasan jumlah, semakin banyak semakin baik,” jelas Sholeh.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Malaka mengeluhkan jauhnya akses ke PN Atambua untuk mengurus dokumen kependudukan.

Proses yang memakan waktu, biaya, dan tenaga menjadi beban tersendiri, bahkan untuk hal sederhana seperti memperbaiki kesalahan penulisan nama atau angka pada dokumen resmi. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved