Malaka Terkini
Permudah Akses Layanan Hukum di Malaka, Pengadilan Negeri Atambua Dorong Sidang Keliling
Saat ini, PN Atambua sedang menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pengadilan Negeri (PN) Atambua mendorong pelaksanaan sidang keliling untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka.
Saat ini, PN Atambua sedang menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Ketua PN Atambua, H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H., Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, (16/5/2025) mengatakan, poin-poin kesepakatan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut telah dibahas dan tinggal menunggu penandatanganan MoU antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Malaka.
“Untuk jadwal penandatanganan, masih dikoordinasikan dengan bupati. Kalau sudah pasti, akan diinformasikan dalam satu atau dua minggu ke depan,” ujar Sholeh melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang keliling pada dasarnya menyesuaikan permintaan masyarakat. Kebutuhan terhadap penetapan pengadilan untuk hal-hal administrasi, seperti perubahan data kependudukan, berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Dukcapil, desa, atau kecamatan.
“Tugas kami adalah mempermudah proses persidangan. Tahun ini, PN Atambua hanya dianggarkan dua kali turun untuk sidang keliling. Yang kedua baru saja selesai. Untuk pelaksanaan berikutnya, diharapkan peran serta Pemda dalam memfasilitasi anggaran,” tambah Sholeh.
Baca juga: Prodi Manajemen FEB Undana Gelar PKM di Malaka, Tumbuhkan Minat Wirausaha Kaum Muda
Melalui MoU yang sedang disiapkan, akan ditentukan frekuensi dan lokasi sidang keliling agar masyarakat dapat didata terlebih dahulu. Menurut Sholeh, tidak ada batasan jumlah ideal pelaksanaan sidang keliling di suatu daerah. Justru, semakin sering dan merata pelaksanaannya, akan semakin efektif menjangkau masyarakat.
“Di sinilah pentingnya MoU. Akan disepakati berapa kali sidang keliling dilaksanakan dan di mana saja lokasinya. Tidak ada batasan jumlah, semakin banyak semakin baik,” jelas Sholeh.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Malaka mengeluhkan jauhnya akses ke PN Atambua untuk mengurus dokumen kependudukan.
Proses yang memakan waktu, biaya, dan tenaga menjadi beban tersendiri, bahkan untuk hal sederhana seperti memperbaiki kesalahan penulisan nama atau angka pada dokumen resmi. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Massa Aksi dan Enam Fraksi DPRD Malaka Gelar Long March Tuntut Kejelasan Seleksi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
PMI Asal Malaka Dipulangkan dalam Keadaan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PMI Asal Malaka Meninggal Dunia di Malaysia, Sempat Bekerja Tanpa Dokumen Resmi |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Malaka Kritisi Alasan Puspem Malaka Hingga Kini Belum Ditempati |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi I DPRD Malaka Luruskan Pernyataan Soal DPRD Punya Uang Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.