Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Nonaktif Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul 7 Tahun Penjara
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul Silalahi, rekan Heru Hanindyo, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Demikian putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Ketiga hakim tersebut yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ( Heru Nanindya ) dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang vonis, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memperberat hukuman Heru, di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap hakim.
Tak hanya itu, Heru Nanindyo juga dinilai tidak menyadari kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Heru Nanindya, kata majelis, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, menurut jaksa, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.