Timor Tengah Utara Terkini

Cincin Nikah dan Uang Tunai Milik Seorang ASN di Kabupaten TTU Raib di Kamar Kos 

Cincin Nikah dan Uang Tunai Milik Seorang ASN di Kabupaten TTU Raib di Kamar Kos di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETERANGAN - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, memberi keterangan terkait raibnya cincin nikah dan uang tunia dari seorang ASN di Kefemenanu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Angela Lopes. Sejumlah uang dan emas milik perempuan berusia 27 tahun ini raib digasak maling.

Insiden pencurian ini terjadi di dalam kamar kos milik korban di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 3 Mei 2025 sekira pukul, 20.00 WITA.

Insiden pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban Angela Lopes ke SPKT Polres Timor Tengah Utara, pada hari yang sama sekira pukul 20.59 WITA.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima SPKT Polres TTU dan telah dilakukan pengambilan keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini Satreskrim Polres TTU sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, insiden ini bermula ketika yang bersangkutan, Angela Lopes pergi ke Pameran Hardiknas yang diselenggarakan Pemkab TTU pada Sabtu, 3 Mei 2025 malam. 

Ketika tiba di lokasi pameran korban bertemu dengan rekannya bernama Esti Boleng. Dalam pembicaraan mereka, rekan korban bernama Esti Boleng ini menyampaikan bahwa, seorang ibu yang bekerja bersama korban biasanya mencuri barang berharga.

Usai menerima cerita dari rekannya, kata Wilco, korban langsung dihantui rasa waspada dan cemas. Ia lalu memutuskan untuk kembali ke kamar kos miliknya.

Ketika tiba di kamar kos, korban menemukan pintu lemari miliknya telah terbuka. Korban juga menemukan bahwa barang berharga berupa cincin nikah emas, cincin tunangan emas dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 telah raib dari tempat tersebut.

Dikatakan Wilco, korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga pelaku, lanjutnya, disangka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang tertuang dalam pasal 362 tentang pencurian biasa.

Ia menegaskan, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres TTU. Oleh karena itu, korban diharapkan memberikan kepercayaan kepada Polres TTU untuk menangani kasus ini.

"Kami pasti akan menangani secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved