Sekolah Kedinasan
Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementeri Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) merupakan salah satu instansi paling favorit bagi pelamar CPNS baik yang melalui seleksi umum atau Sekolah Kedinasan.
Nah, pada tahun 2025 ini, Kemenkum HAM diprediksi akan kembali membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan.
Sebelumnya, Kemenkumham mempunyai dua Sekolah Kedinasan yakni Poltekip dan Poltekim.
Namun sejak tahun lalu, Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
Baca juga: Berikut Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Berlaku Syarat Tinggi Badan dan Nilai Rapor
Salah satu alasan masyarakat memilih Sekolah Kedinasan Kemenkuham yakni biaya kuliah tidak dibebankan kepada taruna taruni karena ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Sehingga kamu bisa kuliah gratis hingga setelah lulus bisa menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenkumham.
Selain itu, lulus Sekolah Kedinasan Kemenkumham jaminannya menjadi ASN.
Berikut Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun sebelumnya, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar:
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Laki-laki / Perempuan.
3. Pendidikan SLTA / Sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
Baca juga: 6 Sekolah Kedinasan Sudah Buka Pendaftaran 2025, Cek Syarat, Fomasi dan Link Pendaftarannya
5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.
7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga
atau anggota badan lainnya.
8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan.
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan
lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.
Selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi
persyaratan:
Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
Syarat Dokumen Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham:
Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);
Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);
Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Penggabungan Poltekim dan Poltekip dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dengan tujuan efisiensi dalam manajemen dan operasional bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham.
Hingga saat ini jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025 belum ada, ada baiknya kamu tahu syarat daftar sekolah kedinasan Kemenkumham sebagai salah satu persiapan.
Padahal jika mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024, pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka pada 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024.
Meski belum dibuka, tak ada salahnya kamu tahu cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham.
Mengacu pada tata cara pendaftaran tahun lalu, berikut informasi mengenai cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham yang perlu kamu perhatikan.
Berikut Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juni 2024;
Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan; (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Taruna-Sekolah-Kedinasan-Kemenkumham.jpg)